sabu
Bangkalan, maduracorner.id – Demi mencari penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari, Sahroni (43) warga Desa Keteleng Dajah, Kecamatan Tragah Bangkalan nekat berjualan barang narkoba jenis sabu-sabu.
Bahkan, tersangka yang berprofesi sebagai montir ini menjadikan kamar pribadinya sebagai tempat menikmati barang haram tersebut bagi setiap pembeli yang datang.
“Selain dijual sabu-sabu itu juga digunakan sendiri,” kata Kasat Narkoba Polres Bangkalan, AKP Ruslan Hidayat, Sabtu (24/12/2016).
Mantan Kasubag Humas Polres Pamekasan itu menuturkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan rumah tersangka dicurigai sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan obat-obat terlarang.
“Informasi ini kami selidiki selama satu minggu,” imbuh Ruslan.
Setelah tersangka dipastikan berada di rumah, polisi melakukan penggerebakan. Hasil dari penggeledahan ditemukan barang bukti tiga poket sabu-sabu berat kotor 1,57 gram. Selain itu, polisi menyita alat hisap, timbangan elektrik dan sejumlah plastik klip kecil yang di dalamnya terdapat sisa sabu-sabu.
“Tersangka mengaku nekat jual sabu karena penghasilannya kecil. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandaanya.(*)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Achmad