BANGKALANBERITA TERKINIHEADLINEPEMERINTAHAN

Perangkat Desa di Bangkalan Wajib Berijazah SMA

image
Kepala Bapemas Bangkalan, Ismed Effendi

Bangkalan, maduracorner.id- Kepala Bapemas Bangkalan, Ismed Effendi menyatakan perangkat desa minimal harus lulusan SMA atau sederajat. Kententuan tersebut mengacu pada Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Permendagri juga mengatur hal itu, tinggal kita buat peraturan daerah (Perda),” kata Ismed.

Mantan kepala Dinsosnakertran itu menargetkan ketentuntuan tersebut bisa diterapkan pada tahun 2017 mendatang. Sebab, kedepan perangkat desa dituntut memiliki kemampuan dibidang administrasi.
“Kalau perangkat desa tidak memiliki kemampuan yang mumpuni bagaimana mau mengelola administrasi,” papar Ismed.

Menurutnya, saat ini di kabupaten Bangkalan masih banyak perangkat desa yang tingkat pendidikannya dibawah SMA, bahkan ada yang buta huruf. Hal itu menjadi penyebab tidak berjalannya fungsi pelayanan ditingkat desa.
“Banyak yang harus dikerjakan, misalnya pengelolaan dan pertanggung jawaban dana desa. Kalau tidak bisa pakai komputer laporannya mau dibuat seperti apa,” tuturnya.

Penulis : Heriyanto Ahmad
Editor : Achmad

Related posts

Doa Kami Untuk Palestina

maduracorner.id

650 Aparat di Kerahkan Amankan Pelantikan Kades

maduracorner.id

Pasca Diguyur Hujan, Gedung SDN Tlagah 1 Ambruk

maduracorner.id