BERITA TERKINIHEADLINEHUKUMPAMEKASAN

Petugas Gabungan Ciduk Pasangan di Luar Nikah dalam Rumah Kos

image
Petugas Gabungan Ciduk Pasangan di Luar Nikah dalam Rumah Kos

Pamekasan, maduracorner.id – Petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP menggelar razia di sejumlah tempat kos di Kabupaten Pamekasan, Senin (15/6/2015).

Hasilnya petugas berhasil menciduk pasangan diluar nikah berinisial S (22) warga Desa Blumbungan dan pasangannya FH (21) warga Desa Trasak Kecamatan Larangan.

Keduanya diciduk karena tidak bisa menunjukkan surat nikah saat ditemukan berduaan di dalam kamar kos di Jalan Pramuka Kota Pamekasan.
“Tujuannya untuk mengantisipasi jelang bulan ramadhan, kebetulan hari ini kita menyisir tempat kos,” kata Kasi Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno.

Selain mengamankan pasangan diluar nikah petugas juga mengamankan NDR (23)  warga Kabupaten Lamongan karena tidak bisa menunjukkan kartu identitas.
“Dia tidak punya KTP, padahal dalam Perbup 18 tahun 2012, penghuni kos wajib punya KTP,” imbuhnya.

Ditambahkan Yusuf, dirinya menegaskan ke depan akan terus melaksanakan razia yang sasarannya tempat hiburan dan juga rumah kos selama ramadhan.

Penulis : Fatahillah Kamali
Editor : Gebril Altsaqib

Related posts

Pegawai Bersihkan Sisa-sia Banjir di Kantor Pemkab

maduracorner.id

Peringati Hari Lahirnya Pancasila, Kamaba Bagikan Selebaran

maduracorner.id

Atasan Korupsi, Bagaimana Sikap Bawahan?

maduracorner.id