BERITA TERKINIHEADLINEPAMEKASANPEMERINTAHAN

Pemkab Pamekasan Perbolehkan Kendaraan Dinas Digunakan Untuk Mudik

image
Mobil dinas

Pamekasan, maduracorner.id – Pemerintah Kabupaten Pamekasan memperbolehkan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pamekasan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik pada lebaran tahun ini.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Alwi Beig mengatakan, sejak awal Pemkab Pamekasan sudah mengikuti segala kebijakan dari pemerintah pusat terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.
“Kita kan tetap mematuhi dan mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, seperti tahun lalu disaat pemerintah pusat melarang, kita mematuhinya,” kata Alwi kepada maduracorner.id.

Namun menurut Alwi, segala kebutuhan yang menyangkut kendaraan dinas seperti bahan bakar dan lain sebagainya harus ditanggung sendiri karena merupakan kegiatan pribadi bukan kegiatan dinas.
“Konsekuensinya karena ini kegiatan pribadi, maka bahan bakar dan sebagainya ya tidak boleh menggunakan biaya dinas,” imbuhnya.

Selain itu lanjut Alwi, terkait kerusakan yang terjadi pada kendaraan dinas juga harus ditanggung oleh penguna kendaraan dinas.”kalau itu terjadi di perjalanan, tidak mungkin mereka biarkan,”sambungnya.

Ditegaskan Alwi pihaknya akan membuat surat edaran kepada seluruh dinas yang sifatnya informasi dan berisi penekanan – penekanan yang menjadi perhatian pengguna kendaraan dinas untuk mudik.

Untuk diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan PNS gunakan kendaraan dinas untuk mudik.

Penulis : Fatahillah Kamali
Editor : Gebril

Related posts

Dapat Aduan, Komisi A Sidak Tanah PT. PKHI & Minta Ketegasan Pemerintah  

maduracorner.id

Resmikan Sekolah Panahan Dan Menembak, Bupati Bersama Mabes Laskar Tjakraningrat Bicara Batik Patenteng

maduracorner.id

PWI Jatim Gelar UKW Angkatan Ke-23

maduracorner.id