BERITA TERKINIHEADLINEPAMEKASAN

Disperindag Belum Pantau Peredaran Jamu Tradisional Berbahaya

image
Ilustrasi

Pamekasan, maduracorner.id – Disperindag Kabupaten Pamekasan belum memantau peredaran jamu tradisional berbahaya karena belum mendapatkan edaran dari badan pengawas obat dan makanan (BPOM).

Kadisperindag Pamekasan, Bambang Edy Suprapto mengatakan, selama ini pihaknya bisa melakukan pemantauan kalau ada surat edaran dari BPOM untuk mengawasi obat tertentu. Karena kewenangannya ada di BPOM.

“Kalau ada obat jenis tertentu yang berbahaya biasanya ada surat edaran, dan kami bisa bertindak,” kata Bambang, Sabtu (5/12/2015).

Dikatakan Bambang, selama ini pihaknya hanya memberikan laporan secara priodik ke BPOM terkait perkembangan jamu tradisional atau obat herbal di Pamekasan. Serta memberikan pembinaan kepada pengusaha tersebut.

“Selama ini mereka juga sudah mendapatkan izin edar dari BPOM yang artinya tidak berbahaya untuk dikonsumsi,” imbuhnya.

Dia berharap BPOM segera mengirimkan surat edaran agar pihaknya bisa segera melakukan pemantauan, melaporkan temuan di lapangan dan menarik jamu tradisional berbahaya dari peredaran.(*)

Reporter : Fatahillah Kamali.         Editor : Altsaqib

Related posts

Khofifah Sia-sia Lakukan Sidak ke Bulog Sumenep

maduracorner.id

Cara Mengurus Ijin TK/PAUD

maduracorner.id

Buruh Penggali Pipa PDAM Pamekasan Tak Diupah

maduracorner.id