“Barang itu akan di kirim ke Lapas Bali. Kasus ini akan terus dikembangkan,” terang Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin, saat Press Release di Mapolres Bangkalan, Kamis (16/2/2017).
Menurutnya, penangkapan terhadap kurir narkoba lintas provinsi ini merupakan pengungkapan kasus narkoba terbesar di Madura. Sebab, barang bukti yang disita 1 kilogram sabu dan jika diuangkan mencapai Rp 4 miliar.
“Bandarnya atas nama SA dari Kokop telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” imbuhnya.
Sekadar mengingatkan, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan meringkus I Putu Supartama (33) dan I Made Windu Sukarsa (29) di Desa Bandang Dajah Kecamatan Labang, Selasa (14/2/2017) sekitar pukul 20.00 WIB waktu lalu.
Kaka beradik asal Bali ini kedapatan membawa sabu-sabu 1 kilogram yang disembunyikan di dinding jok belakang mobil Avanza plat nomor DK 1999 BT warna putih yang dikendarainya.(*)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor : Achmad