BANGKALANBERITA FOTOBERITA TERKINICITIZEN JOURNALISMDUNIAHUKUM

Simpan Sabu Dalam Sepatu, Warga Kamal Dicokok Polisi

Tersangka M (35 tahun) warga Desa Kebun Kecamatan Kamal dan BB yang diamankan

BANGKALAN, maduracorner.id,-

Menjelang akhir bulan Februari, Unit Reserse Kriminal Polsek Kamal, Bangkalan, Madura kembali membekuk pengedar narkotika dengan jenis sabu. Pengedar asal Desa Kebun Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan, Madura tersebut ditangkap di rumahnya pada Minggu (27/02/2022) sekitar pukul 05.30 wib. Usai mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa dirumah tersebut sering dijadikan  transaksi narkoba setiap hari, maka selanjutnya anggota yang dipimpin kanit reskrim polsek kamal, langsung melakukan pemantauan dan  pengeledahan  terhadap rumah dan seseorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba jenis shabu , pengeledahan di dapati barang beruba 2 klip warnah putih yang diduga  sabu-sabu dengan berat kotor  0,67 Gram. 

Kapolsek Kamal, AKP Bahtera Indra Jaya,SE, SH melalui Kanit Reskrim polsek Kamal, Aiptu Sukarno Leksono yang menuturkan  bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang tersebut merupakan sisa penjualan tadi malam yang sebelumnya barang diambil dari RFK adalah kurang lebih 2 Gram. 

“Menurut pengakuannya, M (35 tahun) membeli dari  RFK (DPO) yang beralamatkan di Kecamatan Labang, Bangkalan dengan harga RP 150.000,00. (Seratus lima puluhribu rupiah) perpoketnya,” tutur Karno, sapaan Kanit reskrim polsek Kamal. 

Karno lantas menceritakan kronologi penangkapan tersangka M, “sekira pukul 05.30 Wib, anggota reskrim Polsek Kamal melaksanakan pengeledahan dan penangkapan di rumah yang diduga digunakan transaksi narkotika jenis Sabu dan berhasil mengamankan seorang laki – laki benama M,  anggota juga mengamankan 2 klip plastik warna putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0,67 gram. Barang tersebut merupakan sisa barang yang belum terjual yang diketemukan didalam sepatu kecil di belakang rumah tersangka M. kemudian anggota reskrim polsek kamal mebawa tersangka M  ke polsek kamal guna dilakukan penyidikan dan pengembangan  lebih lanjut.” Ujarnya.

“Dikarenakan Tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain, 2(dua) buah plastik kecil berisi sabu memiliki berat kotor kurang lebih 0,67 gram barang yang di duga sabu serta 1 buah sepatu kecil warna biru tembat untuk menaruh barang bukti yang diketemukan dibelakang dapur rumah tersangka M.” Pungkasnya. (san).

Related posts


Tim Pemenangan Prabowo Gibran Kampanye di Ponpes Al Ibrohimy Galis

maduracorner.id

Angka Golput Meningkat, Pendidikan Politik Disoal

maduracorner.id

Delapan Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Berdarah Tanah Merah Laok

maduracorner.id