
BANGKALAN, maduracorner.id, Aspirasi mahasiswa Trunojoyo Bergerak menolak perpanjangan jabatan presiden dan penundaan pemilu serta kenaikan harga minyak dan BBM di Kantor DPRD Bangkalan akhirnya diterima oleh Ketua DPRD Bangkalan, Muhammad Fahad, Senin, (11/04/22).
Berikut poin tuntutan yang dilayangkan oleh mahasiswa Trunojoyo Bergerak terhadap DPRD Bangkalan.
“Menuntut DPRD Bangkalan untuk menyatakan sikap secara tertulis terhadap penolakan penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden. Karena ini merupakan hal yang inkonstitusional dan merupakan sebuah bentuk pelecehan terhadap konstitusi (contempt of constitution). Jika penundaan pemilu dan perpanjangan masa periode presiden benar-benar dilakukan selain telah melanggar konstitusi, maka hal ini telah menciderai semangat reformasi untuk membatasi kekuasaan yang absolut dan otoriter,” kata Wahed salah satu koordinator aksi Trunojoyo Bergerak,
Kemudian menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan untuk menurunkan harga minyak goreng serta menuntut pemerintah untuk memberantas mafia-mafia yang menjadi dalang dibalik penimbunan minyak goreng. Dan Menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan untuk menstabilkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis PERTAMAX
Menuntut Pemerintah untuk merevisi dan mengkaji ulang Undang-Undang Ibu Kota Negara pada Pasal 1 ayat (2) dan ayat (8), Pasal 4, Pasal 5 ayat (4) UU No. 3/2022. Karena sejatinya ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 18A ayat (1) dan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945. Dan karena tidak terpenuhinya jaminan pengakuan, perlindungan, kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
5. Menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan untuk melayangkan segala tutuntan kepada pemeritah provinsi hingga pemerintah pusat (DPR/MPR) dalam jangka waktu 14 x 24 Jam.
“Memerintahkan Presiden Republik Indonesia untuk memastikan fraksi partai politik tidak berupaya merealisasikan penundaan pemilu yang sudah ditetapkan tanggal 14 Februari 2022. Memerintahkan DPR RI untuk tidak berupaya merealisasikan amandemen terhadap UUD NRI 1945 yang merubah ketentuan pasal mengenai batas periode jabatan presiden RI,” terangnya.
Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino mengatakan, massa aksi sudah membubarkan diri setelah terjadi kesepakatan antara DPR dengan massa mahasiswa.
“Massa bubar Pukul 16:55 Wib, massa aksi membubarkan diri setelah tuntutannya diterima oleh ketua DPRD Bangkalan. Dan sudah ada kesepakatan antara Ketua Dewan bersama massa aksi,” pungkasnya singkat. (red).