
BANGKALAN, maduracorner.id, – Konferensi pers yang digelar kepolisian resor (Polres) Bangkalan terkait hasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang oleh Satreskoba, dipimpin langsung oleh Kapolres Bangkalan dengan didampingi Kasatreskoba dan Kasihumas Polres Bangkalan pada Kamis (14/04/2022) di Mapolres Bangkalan, Jl. Soekarno hatta Bangkalan.
Berikut pemaparan Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino S.I.K dalam rilisnya, “Pada siang hari ini, Satreskoba Polres Bangkalan merilis hasil pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Pada kesempatan siang hari ini, kami merilis, yaitu pengungkapan narkoba jenis sabu. Pengungkapan ini terjadi hari Kamis (06/04/2022) sekitar pukul 06.00 wib.”Tutur Kapolres yang akrab disapa Alith menyampaikan rilisnya.
“Untuk TKP (tempat kejadian perkara, red) rumah terlapor atau pelaku di dusun Rabesen Timur, Desa Parseh kecamatan Socah. Adapun identitas pelaku, pelaku ada 1 (satu) orang, dalam hal ini yang kita amankan. Identitasnya adalah initialnya I. Kemudian, barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 3 (tiga) klip berisi narkoba atau narkotika jenis Sabu, yang masing-masing beratnya 83,61 gram, 50,53 gram dan 17,90 gram. Selain 3 klip yang berisi banyak tadi, kita juga menemukan 1 (satu) kantung klip yang berisi 5 (lima) plastik klip yang berisi sabu-sabu yang beratnya masing-masing 4,82 gram, 0,82 gram, 0,82 gram, 0,98 gram dan 0,53 gram. Jadi, kalau ditotal keseluruhan dari barang bukti yang berhasil kita amankan di TKP yaitu sekitar 153,02 gram atau sekitar 1Onz lebih.” Sambung Alith.
Kronologi penangkapan menurut Alith, “Berasal dari tentunya informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskoba Polres Bangkalan dengan dilakukannya kegiatan penyelidikan, kemudian di Pantau. Kita melakukan pemantauan lebih kurang 1 minggu untuk monitor dari kegiatan si pelaku tersebut. Dan kemudian pada tanggal tersebut berhasil mengamankan narkoba atau barang bukti tersebut.” Jelasnya.
“Kami akan kenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomer 35 tahun 2009 yang ancaman hukumannya paling singkat adalah 5 tahun dan yang paling lama adalah 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar.” Pungkas Alit.
Dalam rilis tersebut, terungkap bahwa pelaku dengan inisial I (24 tahun) ternyata belum menikah tersebut merupakan warga Desa Parseh kecamatan Socah. Pelaku I mengaku pernah dihukum pada tahun 2008 dalam kasus tindak pidana pencurian Handphone. Terungkap pula, I tidak menggunakan narkotika jenis Sabu tersebut melainkan hanya menjual dalam ukuran (paket) kecil. Saat I diamankan, narkotika jenis sabu tersebut baru datang dan di simpan di bilik rumah atau dapur pelaku. (San)