HEADLINE

Abdullah Akui Pernah Terlibat Kasus Pidana

BANGKALAN, maduracorner.id, Abdullah (43) Warga Dusun Pelabuhan Bintang, Desa Kombangan, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan secara terbuka pada publik mengakui bahwa dirinya pernah tersandung kasus pidana penjara. 

Hal itu disampaikan Abdullah sebagai pengakuan dan rasa tanggungjawab pada masyarakat. Bahwa pengalaman kelam yang pernah terjadi dimasa lampau adalah pelajaran yang berharga untuk berubah menjadi sosok yang lebih baik.

Pengakuan ini menyusul sebagai rasa tanggungjawab untuk memenuhi syarat Bakal Calon Legislatif Kabupaten Bangkalan.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU 10 Tahun 2023 Pasal 18 Poin C, bakal calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana, maka harus memberikan pernyataan ,” ujarnya, Minggu, (25/07/23)

Ia menyatakan, dengan ini secara jujur dan terbuka mengumumkan kepada publik bahwa pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan Negeri Bangkalan dalam perkara pembunuhan.

Namun, Berdasarkan penelitian pada registrasi Pidana dan Arsip Perkara Pidana di Kepaniteraan Negeri Bangkalan sampai saat ini catatan dan berkas perkara tersebut belum ditemukan. 

“Kurang lebih saya sudah 20 tahun kembali ke tengah keluarga, lingkungan masyarakat dan menjalani hidup secara aman dan damai, dan tidak pernah mengulangi perbuatan pidana atau perbuatan berulang yang melanggar berbagai aturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

“Demikian pengumuman ini saya sampaikan secara jujur dan terbuka tanpa paksaan dari pihak manapun, untuk digunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian semua pihak, saya haturkan terima kasih,” pungkasnya. (Red)

Related posts

Pamekasan FC Bersiap Hadapi Lanjutan Liga Nusantara

maduracorner.id

Serdadu VOC Asal Tanah Madura

maduracorner.id

Tanda-Tanda Kiamat Kecil Dan Besar.

pimred