BANGKALANBERITA FOTOBERITA TERKINICITIZEN JOURNALISMDUNIAHEADLINEHUKUMPEMERINTAHAN

AKD Bangkalan Minta Kaji Ulang Perpres No 104 tahun 2021

Saat berlangsung AKD se Kabupaten Bangkalan melakukan audensi di ruang Banggar DPRD Bangkalan

Bangkalan,aduracormer.com, Puluhan kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bangkalan menggelar audiensi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan, Rabu (22/12/2021), di ruang Banggar DPRD setempat.

Mereka memohon dan menuntut untuk mengkaji ulang Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang rincian APBN 2022, khususnya pasal 5 ayat 4 karena dinilai mengebiri kedaulatan desa.

Sekretaris AKD Kabupaten Bangkalan, Jayus Salam mengatakan, perpres tersebut mengatur pengalokasian dana desa minimal 40 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan 8 persen untuk penanganan Covid-19.

“Kami mewakili pemerintahan tingkat desa yakni AKD Bangkalan merasa dirugikan dengan lahirnya Perpres Nomor 104 Tahun 2021,”ujarnya.

Dijelaskan, kata Jayus, pada Pasal 5 ayat (4) disebutkan bahwa Dana Desa (DD) ditentukan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa paling sedikit 40 persen dan dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8 persen.

“Jadi, Semuanya sudah ditentukan pengalokasiannya oleh pemerintah pusat. Padahal, kami sudah musyawarah dusun hingga musrembang dan penetapan. Kemudian perpres ini muncul. Kami yang akan menjadi bancakan politik oleh warga jika perpres ini tetap diberlakukan,” ungkap Jayus.

Oleh sebab itu, AKD melakukan audiensi ke Komisi A DPRD Bangkalan untuk meminta dan memohon dukungan sepenuhnya revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2021.

“Kami berharap kepada pemerintah daerah untuk mendukung sepenuhnya mengkaji ualang Perpres 104/2021, khususnya pasal 5 ayat 4, karena tidak sesuai dengan kedaulatan desa,” kata Kepala Desa Aeng Taber itu.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, H. Syaiful Anam, memastikan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat terutama kepala desa.

“Apa yang kepala desa sampaikan kepada kami dalam audiensi tadi akan menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk ditindaklanjuti dan disampaikan kepada pemerintah daerah, baik tingkat Gubernur sampai pusat dengan melalui mekanisme yang ada,” pungkasnya. (Ris/Red)

Related posts

Rezeki Suami Tergantung Istri

maduracorner.id

Pemilik Kandang Bebek di Tobaddung Klampis Ditetapkan Tersangka

maduracorner.id

Perebutkan Piala Bupati Bangkalan, Pesilat PO se Jatim Bertanding di Kejurprov

maduracorner.id