BANGKALANBERITA FOTOHEADLINEHUKUM

Bawa 100 gram SS, Seorang Kurir SS Ditangkap

image

Bangkalan, maduracorner.id– Jajaran Resnarkoba polres Bangkalan, berhasil menangkap D (35) warga Desa Alang – Alang Kecamatan Tragah. Kabupaten Bangkalan, tersangka yang ditangkap di dekat kuburan umum itu merupakanĀ  kurir sabu – sabu (SS). Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti SSĀ  seberat 100 gram.

Kapolres Bangkalan AKBP Sulistiyono menjelaskan, D diciduk usai menerima kiriman SS dari seorang bandar inisial L dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Madiun yang diantar oleh orang suruhannya masuk ke Desa Alang -Alang dengan memakai sepeda Yamaha Juviter dan berambut panjang, selanjutnya pura – pura pinjam HP kemudian secara tiba-tiba memberi SS seberat 100 gram beserta sebuah timbanganĀ  dan langsung pergi.

Namun sayang, belum sempat D mengantarkanĀ  pesanan ke bandar SS inisialĀ  HJ, dia keburu ditangkap aparat keamanan. “SS seberat 100 gram dan satu buah timbangan kami sita sebagai barang bukti (BB),”ujar AKBP Sulistiyono, Selasa, (7/10/2014).

Dijelaskan dia, untuk mengembangkan kasus SS tersebut, rencananya Polres Bangkalan bakal mendalami kasus ini dan menyelidiki lebih lanjut jaringannyaĀ  yang ada di Kabupaten Bangkalan. Termasuk akan menginformasikan kepada Kepala Lapas Madiun berkaitan dengan telah ditangkapnya salah satu kurir dari bandar SS yang masih mendekam di Lapas Madiun dengan inisial L melalui telepon.

Sedangkan tersangka D saat ini di amankan disel tahanan Mapolres Bangkalan. ā€œTersangka D akan dijerat dengan pasal 112 UU tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,ā€ pungkasnya.

Penulis : Aryan
EditorĀ Ā  : Sohib

Related posts

Tanaman Padi Terendam, Petani Terancam Merugi

maduracorner.id

Pasar Seni Lukis IndonesiaĀ  Kembali Diadakan Setelah Dua Tahun Berhenti

maduracorner.id

Kapolda Jatim Perkuat Pengamanan Pilpres dan Pileg di Madura

maduracorner.id