HEADLINESAMPANG

Besok Mantan Bupati Sampang jalani Sidang Perdana di PN Surabaya

image

Kasi Pidsus Kejari Sampang Wahyu Triantono

Sampang,Maduraconer.com. Tersangka dugaan korupsi migas di tubuh PT Sampang Mandiri Perkasa (PT SMP) yang menyeret mantan Bupati Sampang Noer Tjahja dan dua rekannya yakni mantan Dirut PT SMP Hari Oetomo dan Diruktur PT SMP Muhaimin akan menjalani sidang perdana besokĀ  kamis (05/02/2015).

“Mereka akan menjalani sidang perdana hari kamis pukul 09.00 WIB di pengadilan tipikor Surabaya. Agenda sidang sudah kita sampaikan terhadap para terdakwa dan kuasa hukumnya,” jelas Kasi Pidsus Kejari Sampang Wahyu Triantono, Rabu (04/02/2015).

Wahyu mengungkapkan, dalam sidang perdana besok, Kejari Sampang akan mengirimkan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU), keterlibatan empatĀ  orang JPU dari Kejari Sampang dikarenakan kasus perkara (locus delicti) terjadi di Sampang.

“Agenda sidang besok pembacaan surat dakwaan, kalau memang langsung di esepsi nanti minggu depannya kita akan minta waktu kepada majlis hakim untuk menangkis esepsi itu,” sambungnya.

Ketiga terasangka akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis. : S Umar Al Farouq
EditorĀ Ā Ā  : Sohib

Related posts

Polres Sampang Amankan 6 petaruh Pilkades

maduracorner.id

Tekan Angka Golput, KPU Bangkalan Sosialisasikan Pemilu Dengan Jalan Sehat

maduracorner.id

Aggaran Pegawai Lebih 50 %, Tak Bisa Rekrut CPNS

maduracorner.id