
Bangkalan, maduracorner.id – Sesuai program pemerintah pusat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk dan Capil) Kabupaten Bangkalan berencana membuat kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) khusus untuk anak-anak.
Masalah tersebut disampaikan Kabid Administrasi dan Kependudukan (Adminduk) Dispenduk Capil Bangkalan, Djayus Sayuti, rabu (20/1/2016). “Sesuai program pemerintah pusat, penduduk yang berusia dari 0 hingga 17 tahun akan memperoleh e-KTP khusus anak-anak. Tetapi program itu saat ini masih dalam tahap uji coba,”terang Jayus.
Dijelaskan Djayus, fungsi dari e-KTP anak itu dimaksudkan untuk memenuhi berbagai keperluan anak-anak yang selama ini terkesan ada kendala akibat faktor usia. Diharapkan, saat ini sudah tidak ada halangan lagi, seperti untuk keperluan sekolah, keperluan perbankan dan kepentingan sosial lainnya.
Dijelaskan Djayus, fungsi dari e-KTP anak itu dimaksudkan untuk memenuhi berbagai keperluan anak-anak yang selama ini terkesan ada kendala akibat faktor usia. Diharapkan, saat ini sudah tidak ada halangan lagi, seperti untuk keperluan sekolah, keperluan perbankan dan kepentingan sosial lainnya.
“Jika sebelumnya anak dibawah usia 17 tahun belum boleh membuka rekening di bank. Nah, dengan e-KTP anak yang baru ini mereka sudah boleh membuka rekening bank dan keperluan lainnya. Kini Dispenduk Capil Bangkalan hanya tinggal menunggu surat edaran (SE) dari pusat,”pungkas Djayus. (yan/mad).
Penulis : Aryan
Editor : Mamad el Syahraawy
Penulis : Aryan
Editor : Mamad el Syahraawy