Bangkalan, maduracorner.id– Meskipun Fuad Amin sudah menjadi tersangka kasus penyuapan Migas oleh KPK RI, namun DPRD Bangkalan masih memberikan hak-haknya seperti gaji dan uang tunjang sebagai Ketua DPRD Bangkalan. “Hak-haknya tetap kita berikan menunggu proses hukum lebih lanjut,” kata Sekretaris DPRD Bangkalan, Tommy Fiyanto, Rabu (03/12).
Dijelaskan Tommy, sementara untuk penanda tanganan surat-surat dilakukan oleh Wakil Ketua, “Selama ini Kalau Ketua tidak ada yang menanda tangani wakil Ketua disini pimpinannya itu kan kolektif kolegial, jadi tidak terganganggu dan aktifitas di dewan tetap berjalan seperti biasa,” jelas Tommy..
Lebih lanjut Tommy Fiyanto menjelaskan, kegiatan DPRD Bangkalan yang akan dilaksankan dalam waktu dekat ini adalah sidang Peripurna tentang penyampaian dua Raperda, yaitu Raperda tentang administrasi kependudukan raperda retribusi jasa umum. “Besok (hari in Red) akan dilaksanakan sidang paripurna, ya memimpin nanti Wakil. Ketua,” pungkasnya
Penulis. : Anto
Editor. : Sohib.