
Bangkalan, maduracorner.id, Perkumpulan Obstetri dan Gynekologi Indonesia (POGI) cabang Surabaya Komisariat Madura Koordinator Bangkalan diduga menyebarkan informasi hoax ke publik karena telah mengeluarkan tuduhan pelanggaran tak mendasar terhadap dr Surya Haksara.
Tuduhan pelanggaran yang disebarkan melalui salah satu media itu menuduh dr Surya Haksara melakukan pelanggaran terhadap hasil kesepakatan uang transportasi pengirim pasien.
dr Surya Haksara dituduh memberikan fee Rp 2 juta terhadap salah satu Bidan di Arosbaya sebagai uang transportasi rujukan ke Rumah Sakit Glamour Husada Kebun, Kecamatan Kamal, Bangkalan.
Hasil kesepakatan Dokter spesialis obstetri dan Gynekologi Bangkalan pada tanggal 11 September 2021 tentang uang transportasi pengirim pasien hanya sebesar Rp 500.
Kemudian bidan tersebut melaporkan tuduhan tersebut kepada POGI cabang Surabaya Komisariat Madura Koordinator Bangkalan yang diketuai oleh dr Muliadi Amanullah.
Atas dasar informasi sepihak tersebut POGI Bangkalan mengeluarkan rekomendasi pencabutan ijin Surat Ijin Praktek (SIP) dr Surya Haskara kepad kepala Dinas Kesehatan Bangkalan.
Mendengar informasi tuduhan tersebut, dr Surya Haskara mengaku terkejut karena ujuk ujuk beredar informasi bohong yang mengarah pada profesi dan tempat praktek dia bekerja. Dia membantah tuduhan yang dilaporkan oknum bidan tersebut dan menyanyangkan sikap POGI Bangkalan mendengarkan sepihak tanpa melakukan verifikasi kebenanarannya.
Salah satu kuasa hukum dr Surya Haskara, Bachtiar menyebutkan, kliennya tersebut tidak pernah memberikan fee transport ataupun fee rujukan sebanyak Rp 2 juta kepada bidan yang telah mengirim pasien. Sehingga pihaknya meminta agar POGI memberikan klarifikasi terlebih dahulu.
“Kami meminta agar POGI memanggil seluruh pihak terkait yang terlibat dalam penerbitan surat tersebut hingga oknum bidan yang melaporkan adanya pemberian fee itu. Supaya ditemukan titik terang dan tidak memberikan tuduhan yang tidak benar kepada klien kami,” ucap Bachtiar saat menggelar konferensi Pers di RM Joglo Socah, Rabu (20/10/2021).
Advokat kawakan ini juga menuding prosedur rekomendasi pencabutan SIP tersebut tidak sesuai. Sebab, kliennya tak pernah mendapat teguran baik secara lisan maupun tertulis hingga surat itu diterbitkan dan ditandatangani.
“Prosedurnya adalah teguran dulu, lisan, tulisan baru pemberian sanksi. Tapi ini tidak ada klarifikasi apapun, klien kami tiba-tiba diberikan sanksi berat, kami juga meminfa POGI mengklarifikasi kejadian tersebut dan tunjukkan bukti jika memang ada pemberian fee itu,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Risang Bima Wijaya juga menyebut alur rekomendasi yang dilakukan oleh POGI tak sesuai. Sebab menurutnya, rekomendasi pencabutan hanya bisa dilakukan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) bukanlah ke dinkes.
“Dan adanya surat tersebut tidak diberikan langsung oleh POGI namun malah memberi tau ke media terlebih dahulu. Jadi klien kami dan dinkes tidak diberitahu lebih dulu,” terangnya.
Ia juga menyayangkan adanya pernyataan dr Muliadi yang menyebut bahwa adanya ‘cara-cara nakal’ dalam kasus tuduhan itu. Sehingga, ia akan menempuh jalur hukum jika tudingan itu tidak benar.
“Kami akan membawa hal ini ke jalur hukum jika POGI dan bidan terkait tidak bisa membuktikan tuduhan pada klien kami,” ungkapnya.
Mantan wartawan ini juga menuding POGI tak profesional dalam tuduhan itu. Sebab, tidak dapat membedakan rumah sakit dan personal dokter yang menangani pasien, sehingga menyebabkan ijin praktek kliennya terancam dicabut.
“Perlu juga diketahui, dalam kesepakatan tersebut sanksi yang diberikan berupa pembekuan bukanlah pencabutan. Apalagi, tuduhan itu tidak berkaitan dengan pelayanan pasien,” terangnya.
Sementara itu, dr Muliadi Amanullah mengakui adanya surat rekomendasi yang telah diterbitkan tersebut. Bahkan, beberapa dokter turut menandatangani surat rekomendasi pencabutan SIP itu.
“Rekom tersebut tertuang dalam surat nomor 07/sekrt/POGI-CAB.SBY-KM-K.BKL/X/2021 dan ditandatangani dalam surat bernomor 06/sekrt/POGI-CAB.SBY-KM-K.BKL/X/2021,” pungkasnya. (Ae).