
BANGKALAN – maduracorner.id, Kasus dual kepemilikan tanah di perumahan Kwanyar Regency telah memunculkan ketegangan di Bangkalan. LSM LEMPAR (Parliament Reform Institute NGO) menggelar orasi di depan kantor BPN Bangkalan sebagai bentuk protes terhadap dugaan mafia tanah yang beroperasi di wilayah tersebut.
Dalam orasinya, Zaini SH dan Jimhur Saros SH menyoroti ketidakjelasan komitmen BPN Bangkalan dalam menangani masalah ini. Mereka mendukung perintah dari Presiden Jokowi dan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono untuk memberantas mafia tanah. Namun, situasi di Bangkalan tampaknya berbeda, dan tanah menjadi “ladang emas” bagi pihak-pihak yang terlibat.
Jimhur Saros juga menyoroti kepala kantor BPN Bangkalan, Arya Ismana. Menurutnya, Arya perlu lebih aktif dan proaktif dalam menangani masalah ini. “Para pihak pelapor telah memberikan bukti yang cukup, termasuk keputusan dari Majelis Pengawas Notaris Daerah Bangkalan yang menyatakan Notaris Agus Kurniawan bersalah karena mengalihkan hak kepemilikan tanah tanpa prosedur yang benar bersama dengan PT Graha Berkah Bersama,” ujarnya.
Namun, dari pihak BPN sendiri, Kepala Kantor ATR/BPN Bangkalan, Arya Ismana, melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) Nur Amirullah Hidayat, A.Ptnh, menyatakan bahwa mereka belum dapat memberikan tanggapan utuh karena belum mengetahui seluruh rincian permasalannya. Audiensi dengan para pendemo diharapkan dapat membantu memperjelas situasi dan memahami apa yang diminta oleh masyarakat.
“Sengketa tanah adalah isu yang kompleks dan memerlukan penanganan yang cermat. Semoga proses penyelesaiannya dapat menghasilkan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” terangnya.(red).