Bangkalan, maduracorner.id – Eksekusi lahan sengketa yakni dua petak tanah di Dusun Nyamogen, Desa Pamorah Kecamatan Tragah, berlangsung menegangkan. Pasalnya, pihak tergugat melakukan protes terhadap juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan di lokasi usai pembacaan putusan eksekusi.
Berdasarkan penetapan pengadilan nomor: 04/pdt.g/1994/PN.BKL menyatatakan, penggugat atas nama Marhasan alias pak Riama memiliki hak sepenuhnya atas dua bidang tanah di Desa Pamorah tersebut.
“Menyatakan, penguasaan Payah Kamsija sebagai tergugat atas tanah tersebut adalah penguasaan yang tidak sah dimata hukum,”terang Sekretaris Panitera PN Bangkalan, Wasis Soeharto ketika membacakan putusan PN Bangkalan, rabu (20/01/2016).
Kepada pihak tergugat Wasis melanjutkan, untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 300 ribu setiap tahunnya sejak putusan PN Bangkalan dikeluarkan. Apabila lalai terhadap amar putusan ini, tergugat wajib membayar Rp 100 ribu setiap hari kepada penggugat.
“Tergugat yang sejak tahun 1963 menguasai dan menikmati hasil tanah tersebut merupakan perbuatan melawan hukum,”tegas Wasis.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat Bahtiar Pradinata merasa keberatan atas putusan pengadilan. Sebab, selama ini tidak ada pemanggilan terhadap Payah Kamsija sebagai tergugat. “Klien kami, Payah Kamsija juga memiliki bukti sah berupa surat kohir atas kepemilikan dua bidang tanah seluas 8870 meterpersegi ini,”ucap Bahtiar kepada maduracorner.id usai pelaksanaan eksekusi.
Bahtiar mengaku akan melakukan proses banding atas putusan pengadilan yang dinilai sangat merugikan tergugat. Utamanya, mempertanyakan keberadaan dua surat Kohir sebidang tanah yang sama. “Dua surat Kohir itu pasti ada yang palsu. Apabila terbukti, maka eksekusi tanah cacat hukum,”tandasnya. (her/mad)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Mamad el Shaaarwy