BANGKALANBERITA TERKINIHEADLINE

Gelar Paripurna, DPRD Sepakati Penetapan Perubahan KUA-PPAS APBD TA 2021

Bangkalan, maduracorner.id, DPRD Kabupaten Bangkalan menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2021 di ruang sidang Paripurna Kantor DPRD Bangkalan, Kamis (16/9/2021).

Rapat paripurna yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan tersebut mengagendakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2021.

Dalam rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Muhammad Fahad, didampingi Wakil Ketua I H. Fatkhurrahman, Wakil Ketua II Hosyan, dan Wakil Ketua III Khotib Marzuki. Rapat dihadiri anggota DPRD dan Wakil Bupati Bangkalan Moh. Muhni, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan beserta jajarannya.

Sebelum dilakukan penandatanganan keputusan tentang penetapan perubahan KUA-PPAS P-APBD 2021 terlebih dahulu disampaikan laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar).

Ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahad mengatakan, pembahasan perubahan KUA-PPAS P-APBD Thun 2021 dilakukan secara bersama karena semua substansi yang ada didalamnya saling mendukung antara kebijakan program dan plafon anggarannya.

“Sebagaimana diketahui bersama bahwa Perubahan KUA P-APBD Tahun 2021 adalah merupakan dokumen perencanaan yang memuat perubahan asumsi-asumsi pendapatan maupun pembiayaan daerah, yang dimaksudkan untuk memberikan arahan dalam penyusunan perubahan kebijakan pendapatan, belanja serta pembiayaan P-APBD tahun 2021,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ra Fahad sapaan akrab ketua DPRD Bangkalan juga menyampaikan, tujuan disusunnya Perubahan KUA P-APBD Tahun 2021 adalah sebagai pedoman dalam penyusunan perubahan PPAS P-APBD Tahun 2021.”

“Perubahan ini diakibatkan terjadinya pelampauan target pendapatan, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula telah ditetapkan dalam KUA Tahun 2021. Kemudian terjadi pergeseran anggaran antar unit OPD, antar kegiatan dan antar jenis belanja,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Ra Fahad, perubahan KUA sebagai kerangka umum kebijakan pembangunan tahunan daerah dan yang mengatur rincian perkiraan alokasi perubahan anggaran serta pedoman dalam penyusunan perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2021.

“Perlu adanya penyesuaian dan sinkronisasi antara rencana pembangunan tahunan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta telah sesuai dengan kondisi riil Kabupaten Bangkalan,”.
Imbuhnya.

Sementara itu Wakil Bupati Bangkalan, Moh. Muhni pada sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan anggota DPRD Bangkalan yang telah bersama-sama dalam rangkaian penetapan perubahan KUA PPAS APBD Tahun 2021.

“Proses pembahasan yang telah dilaksanakan menggambarkan seriusnya perhatian anggota DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan sebagai bentuk amanah seluruh masyarakat Bangkalan,”ucapnya.

Muhni berharap, semoga dengan penetapan perubahan KUA PPAS APBD Tahun 2021 yang telah dihasilkan akan membawa kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Bangkalan.

“Ke depan Pemkab tetap mengharapkan adanya kerja sama yang lebih baik lagi sehingga pelaksanaan berikutnya berjalan lebih baik,”tandasnya.

Rapat diakhiri dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2021 antara Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD Bangkalan. (Ris)

Related posts

SMAN- 2 Dukung Program Pendidikan Gratis Bupati Bangkalan

maduracorner.id

Hampir Seribu Kendaraan Terjaring Operasi Patuh Semeru di Bangkalan

maduracorner.id

Managemen Perseba Ikat 12 Pemain Dengan Pra Kontrak

maduracorner.id