Bangkalan, maduracorner.id – Abdul Hadi (49) dan Romli (47) warga Surabaya terpaksa diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam). Keduanya ditahan polisi saat mereka menuju lokasi ekseskusi lahan sengketa di Desa Pamorah, Kampung Nyamugen, Kecamantan Tragah, Bangkalan.
“Keduanya membawa pisau. Makanya langsung kami amankan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan,”terang Kapolsek Tragah, AKP Asni Yabani kepada maduracorner.id setelah mengawal pelaksanaan eksekusi lahan, Rabu (20/10/2016).
Mantan Kasubag Humas Polres Bangkalan ini menuturkan, setiap warga yang ingin memasuki wilayah Desa Pamorah memang harus melewati pemeriksaan ketat dari pihak kemananan. “Jalur utara dan timur menuju desa Pamorah yang dijaga ketat. Kebetulan yang membawa sajam itu melintas di jalur timur,”paparnya.
Akibat perbuatannya, yang bersangkutan dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 atas dugaan kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Apapun alasannya membawa sajam termasuk untuk berjaga-jaga, juga tetap melanggar hukum,” tegas Asni. (her/mad)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Mamad el Shaaarwy