
BANGKALAN, maduracorner.id, KPU Daerah Bangkalan, Jawa Timur, secara resmi telah menetapkan 50 calon terpilih anggota DPRD setempat pada Kamis, 15 Agustus 2024, di aula KPU Bangkalan. Penetapan ini menandai berakhirnya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan akan mengalihkan fokus KPU pada persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.
Komisioner KPU Bangkalan, Bahiruddin mengungkapkan bahwa penetapan calon terpilih sempat tertunda karena adanya sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penetapan sebenarnya dijadwalkan pada 31 Juli 2024, namun terpaksa ditunda hingga hari ini karena masalah di MK,” jelasnya.
Dari 50 calon terpilih, satu calon, Samsol dari Partai Gelora, belum melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Meskipun demikian, penetapan tetap dilanjutkan karena Samsol telah menyerahkan surat pernyataan dan bukti pendaftaran.
Bahiruddin berharap, setelah dilantik pada 26 Agustus 2024, para anggota DPRD terpilih dapat menjalankan tugas dengan amanah dan membawa aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan masing-masing.
“Kami berharap mereka dapat memberikan kontribusi positif dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.(red).