Apa sanksi hukum bila dokter salah mendiagnosis I By : Tri Jata Ayu Pramesti
maduracorner.id.Bangkalan – Menurut laman kamuskesehatan.com, definisi diagnosis adalah identifikasi sifat-sifat penyakit atau kondisi atau membedakan satu penyakit atau kondisi dari yang lainnya. Penilaian dapat dilakukan melalui pemeriksaan fisik, tes laboratorium, atau sejenisnya, dan dapat dibantu oleh program komputer yang dirancang untuk memperbaiki proses pengambilan keputusan. Selain itu, masih bersumber pada laman yang sama, definisi salah diagnosis adalah kesalahan dalam diagnosis setelah pemeriksaan klinis atau prosedur diagnostik teknis dilakukan.
Mengutip pendapat Ketua Divisi Pendidikan Konsil Kedokteran Indonesia, Wawang S. Sukarya, dalam artikel Pemenuhan Hak Pasien Masih Diskriminatif, seorang pasien berhak bertanya lebih dalam mengenai penyakit yang dideritanya. Apabila merasa tidak puas, pasien dapat meminta second opinion kepada dokter lain untuk membandingkan diagnosis yang diberikan dokter sebelumnya.
Jadi, yang menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh dokter adalah lembaga khusus bernama MKDKI tersebut, termasuk menentukan apakah kesalahan diagnosis terhadap penyakit adik Anda tersebut merupakan tindakan malpraktik atau bukan. Penentuan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi ini dituangkan dalam bentuk keputusan yang dibuat oleh MKDKI. Keputusan ini dapat berupa dinyatakan tidak bersalah atau pemberian sanksi disiplin (lihat Pasal 69 UU Praktik Kedokteran).
a. pemberian peringatan tertulis;
b. rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik; dan/atau
c. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.
Jadi, apabila adik Anda mengadukan secara tertulis kepada MKDKI atas kerugian yang dideritanya, maka hak untuk melapor adanya tindak pidana dan menggugat secara perdata masih dapat dilakukan. Penjelasan lebih lanjut mengenai upaya apa saja yang dapat dilakukan oleh adik Anda atas kerugian yang dideritanya dapat Anda simak dalam artikel Langkah-Langkah yang Dapat Dilakukan Pasien Korban Malpraktik.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran