
BANGKALAN, maduracorner.id, Sejumlah warga desa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Desa Arosbaya dengan di dampingi Kepala Desa terpilih mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Senin (19/6/2023)
Kedatangan mereka melaporkan dugaan penyelewengan dana desa (DD) tahun 2022 hingga anggaran tahun 2023 yang dilakukan oleh mantan Kepala desa Arosbaya.
Ketua Aliansi Pemuda dan Warga Arosbaya, Fendi Rangga menceritakan, awalnya kami merasa ada kejanggalan setelah pejabat sementara (Pj) Kades Arosbaya, memberikan buku rekening milik desa. Di dalamnya kata dia, tertera ratusan juta rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dicairkan beberapa hari sebelum dilantik sebagai Kades Arosbaya yakni sekitar pertengahan bulan Mei 2023.
“Jumlahnya lumayan besar yakni sekitar Rp250 Juta,” katanya.
Fendi menduga, pencairan APBDes tersebut dilakukan oleh kades lama, padahal masa bakti kades lama sudah habis sejak bulan Desember 2022 lalu. Wawan bersama sejumlah warganya pun mengadukan hal ini ke pihak Kejari Bangkalan.
Ia pun menyampaikan, kegiatan pengadaan seperti Tembok Panahan Tanah (TPT) bersumber DD tahun 2022 terindikasi tidak sesuai nilai anggaran yang dipakai. Itu kami menemukan beberapa bukti yang ada.
“Penyelewengan anggaran tersebut meliputi dugaan pengerjaan proyek fiktif dan dugaan perangkat Desa dilakukan nepotisme,” ujarnya.
Pelaporan mantan Kades Arosbaya kata Fendi, juga perihal terkait dugaan penyelewengan anggaran APBDes tahun anggaran 2023. Penyelewengan anggaran tersebut meliputi dugaan pengerjaan proyek fiktif dan dugaan perangkat Desa dilakukan nepotisme.
Selain itu, mantan Kades Arosbaya ini juga diduga merekayasa Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 hingga 2023. Sebab, program pembangunan dan program lain di Desa Arosbaya secara fisik tidak tampak.
“Meskipun secara fisik ada pembangunan TPT namun kenyataannya tidak sesuai dengan anggaran yang sudah dialokasikan,” ucap Fendi.
Fendi mengatakan, pihaknya mengaku miris melihat Kepala Desa Arosbaya terpilih nantinya, tidak bisa melakukan tugas dan kewajiban karena tersendat anggaran APBDes-nya diduga sudah di sedot mantan Kepala Desa sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Desa Arosbaya terpilih, Achmad Susilowanto berharap Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Bangkalan segera menindaklanjuti laporan warga tersebut.
“Kami juga sudah mengadukan ke Camat kemarin, dan sudah dilakukan tindakan secara persuasif. Tetapi pihak mantan Kepala Desa sepertinya tidak ada iktikad baik, makanya dilaporkan oleh warga ke APH. Kami berharap APH Kejaksaan Bangkalan segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran negara ini,” ungkapnya.
Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan, Imam Hidayat membenarkan laporan tersebut. Pihaknya berkewajiban menanggung segala bentuk laporan masyarakat.
“Sementara laporannya akan saya dipelajari terlebih dahulu, sementara itu yang dapat saya sampaikan,” singkatnya. (Ris)