
Bangkalan, maduracorner.id – Antisipasi penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Bangkalan meliburkan kegiatan belajar mengajar selama dua pekan dan mengimbau dilaksanakan dirumah masing-masing.
Pengambilan langkah tersebut tertulis dalam surat edaran Dinas Pendidikan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Bambang Budi Mustika, dengan nomor :420/0805/433.101/2020,
Dalam surat edaran itu juga ditujukan kepada
- Para Kepala Bidang Dinas
Pendidikan - Para Koordinator Wilayah Dinas
Pendidikan - Para Pengawas Sekolah
- Para Penilik
- Para Kepala Lembaga/Unit
Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
Pendidikan se-Kab. Bangkalan
Berikut empat poin pesan penting menindaklanjuti Imbauan Pemerintah Kabupaten Bangkalan Tanggal 15
Maret 2020.
- Melaksanakan kegiatan pembelajaran Peserta Didik di Satuan Pendidikan
Formal dan Non Formal (Jenjang PAUD/Sejenisnya, Jenjang SD/Sejenisnya,
Jenjang SMPISejenisnya) dilakukan di rumah mulai Hari Senin s.d. Sabtu,
(tanggal 16 s.d 28 Maret 2020) sambil menunggu perkembangan dan regulasi
selanjutnya; - Menugaskan Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk tetap bertugas di
Satuan Pendidikan masing-masing guna melakukan layanan pembelajaran jarak
jauh dan melakukan pembersihan lingkungan satuan pendidikan; - Menginformasikan kepada orangtua peserta didik memastikan putra/putrinya melaksanakan kegiatan untuk melakukan dan pengawasan pembelajaran di rumah serta membatasi aktifitas di luar rumah;
- Pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional di Satuan Pendidikan dilakukan
penundaan sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Demikian pemberitahuan ini disampaikan, untuk dilaksanakan dan dipedomani dengan baik. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan. (tkn).