BANGKALANBERITA FOTOBERITA TERKINICITIZEN JOURNALISMDUNIAHEADLINEHUKUM

Polres Bangkalan Lepas Pelaku Mantap Mantap di Area Makam Leluhur, Warga Kecewa

Puluhan mahasiswa mewakili warga Kecamatan Geger wadul ke Polres Bangkalan


Bangkalan, maduracorner.id, Proses hukum kasus dua sejoli yang tertangkap basah bermantap mantap oleh warga setempat di kompleks pesarean makam leluhur gunung Geger di pertanyakan warga.

Hal itu ditandai puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunitas Mahasiswa Geger (FKMG) dan Persatuan Mahasiswa Desa Geger (PMKG) mendatangi Mapolres Bangkalan, Madura Jawa Timur, Senin, (27/12/21).

Abdurrahman Wahid salah satu mahasiswa yang melaporkan kasus tak bermoral tersebut menjelaskan, masyarakat sekitar pesarean makam bujuk Geger sampai saat ini masih menanti proses hukum terhadap pasangan mesum tersebut.

Wahid mengatakan, penanganan kasus mesum di area makam leluhur bujuk Geger tersebut dilimpahkan ke Polres Bangkalan oleh Polsek Geger, lantaran Polsek Geger mengaku tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan. 

“Oleh sebab itu, kita mewakili warga datang ke Polres Bangkalan untuk menindaklanjuti kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh sepasang mesum yang belum diketahui sah secara agama di komplek makam beberap hari,”  ucap Abduurahman.

Menurut Abdurrahman Wahid, alasan warga sekitar pesarean meminta dan mendesak Polres Bangkalan untuk segera menindak tegas pelaku asusila tersebut, karena telah mencoreng nama baik makam sakral dan Desa Geger.

Tap anehnya, meski kasus mesum tersebut dilimpahkan ke Reskrim Polres Bangkalan ternyata pelaku tidak ditahan bahkan petugas melepas pelaku. Dengan alasan pelaku saat ini tidak ditahan dengan dalih pasal 281 dibawah kurungan 5 tahun.

“Kami sangat menyanyangkan pelaku yang seharusnya ditahan disini sampai penyelidikan, sekarang dikeluarkan,” ujarnya.

Padahal sudah jelas, perbuatan asusila tersebut sangat merusak citra nama baik bujuk Geger, apalagi selama ini  Bujhu’ Geger tersebut di percayai sebagai Bujhu’ keramat Madura.

“Kedua pelaku sudah sangat mencoreng Kesakralan dan nama baik Bhuju’ Geger,. Sehingg masyarakat berharap petugas kepolisian harus bertindak tegas agar tindakan ini jadi pelajaran bagi semua orang,”ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo mengaku, penanganan kasus mesum tersebut terus diproses. Bahkan ia mengaku sudah melakukan pendalaman dengan cara meminta keterangan terhadap pelaku. 

“Proses penanganan tidak ada hambatan kemudian kita sudah jelaskan persangkaan pasal. Dan nanti saya informasikan perkembangan proses kasus dalam satu minggu sekali. Dan Dari awal sudah kita ambil keterangan,” ucap pria yang tinggal di Kabupaten Sampang itu.

“Pasal 281 ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan dan bukan pengecualian dan tidak bisa lakukan penahanan tapi kita wajibkan terlapor harus lapor,” ucapnya

Dalam Pasal 281 ayat 1 KUHPidana mengancamkan pidana terhadap barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan. Delik ini merupakan delik sengaja.

Sementara terkait, pelaku mengaku sebagai seorang kiai pihaknya mengatakan masih meminta pendapat terhadap MUI Bangkalan 

“Jadi kita sudah bersurat, kemungkinan besok sudah kita mendapat surat balasan. Dan setelah itu, secepatnya kita tingkatkan ke penyidikan,” tandasnya. (Red/Ris).

Related posts

Sakit Tidak Kunjung Sembuh, Perempuan Ini Malah Sering Dipukuli Suaminya

maduracorner.id

P-MU Jamu Sabah FA Di Stadion Gelora Bangkalan

maduracorner.id

Frekuensi Kendaraan Di Jembatan Tol Suramadu Masih Normal

maduracorner.id