BANGKALANBERITA FOTOHEADLINEHUKUM

Pembunuh Suci Divonis 20 Tahun Penjara

 

terpidana pembunuh suci divonis 20 tahun. foto: agus/mc.com
terpidana pembunuh suci divonis 20 tahun. foto: agus/mc.com

Keluarga Korban Menilai Hakim Tidak Adil | oleh : agus
maduracorner.id, Bangkalan – Pelaku pembunuhan  Suci (14) salah seorang siswi MTs di Kecamatan Kwanyar, Mujib dan Imam divonis masing-masing 20 dan 12 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Soegiarti, SH, MH melalui sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Kamis (6/11) siang kemarin.

Vonis terpidana Mujib (21) warga desa Paterongan kecamatan Galis ini divonis sesuai dengan  tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Mujib  diganjar 20  tahun penjara, sedang  Imam divonis 12 tahun penjara, atau 3 tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Imam diganjar 15 tahun penjara.

Usai membacakan vonis, ketua majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan pengacaranya untuk pikir-pikir.

Mendengar  putusan majelis hakim, keluarga korban langsung histeris karena putusan itu sangat mengecewakan. Untuk itu, mereka meminta terpidana lebih baik dibebaskan saja untuk kemudian mereka hakimi sendiri. Kekecewaan keluarga korban berlanjut hingga diluar persidangan terutama orang tua korban yang bersikukuh menilai putusan hakim tidak adil.(gus/krs)

Related posts

HUT Bhayangkara Ke 76, Polres Bangkalan Gelar Aksi Donor Darah

maduracorner.id

PMU Dianggap Tak Optimal Tanpa Ali

maduracorner.id

Taman Rekreasi Kota Bangkalan Diusulkan Buka Hingga Malam

maduracorner.id