
Pamekasan – Transparansi pengelolaan dana hibah yang melekat di tubuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemkasan menjadi sorotan. Pasalnya publik menilia adanya kejanggalan dalam realisasi anggaran hibah 2024 di lembaga nirbala di Kota Gerbang Salam.
Salah satunya Forum Mahasiswa Pantura (Formatur), yang persoalkan terkait aliran dana hibah yang melekat di Kabag Kesejahteraan rakyat (Kesra) Sekertariat Daerah (Setkab) Pamekasan. Dana yang nelalui APBD 2024 itu, nilainya capai Rp11.877.500.000. Yang diperuntukan untuk Hibah yang dikelola Lembaga Nirlaba.
Rincianya Rp.8.290.000.000, untuk Sukarela dan Sosial. Rp. 3.287.500.000 untuk Belanja Hibah Uang Kepada Badan Dan Lembaga Nirlaba Bersifat Sosial Kemasyarakatan. Serta Belanja Hibah Uang Kepada Badan dan Lembaga yang Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial Rp.300.000.000.
“Kami konsen untuk mengungkap dan hibah yang ada di kabag kesra, karena nilainya tidak tanggung-tanggung” kata Mahendra Ketua Formatur, Jumat (17/10).
Kemudian Mahendra juga menjelaskan, hasil audit BPK terkait realisasi anggaran belasan miliar itu, di temukan 33 lembaga tidak melampirkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
“Kami punya datanya untuk hibah tersebut, dan bahkan hasil laporan pertanggung jawaban keuangan Pemkab Pamekasan melalui audit BPK, di temukan 33 Lembaga belom ada LPJ. Sehingga ini rentan terjadi Tindak Pidana Korupsi” Jelasnya.
Ia juga mendesak Kepala Kabag Kesra untuk transparansi dalam pengelolaan Anggaran yang sangat besar tersebut.
“Kami konsisten untuk menuntaskan persoalan ini, jika perlu untuk aksi, kami akan gelar aksi dalam rangka mendesak kepala kabag kesra buka-bukaan data perihal dana hibah itu” tutupnya.
Sementara itu Kepala Kesra Pamekasan Abrori Rais memilih irit bicara saat dikonfirmasi terkait pengelollan Dana hibah itu. Dan enggan membeberkan pengelollan dana dari APBD 2024 itu.
“Kalau kebijakan program dan permintaan data, saya haeus lapor kelimpinan dulu,” tuturnya.
Menurutnya, realisasi hibah 2024 yang ada pada isnstasinya itu sudah selesai. Ia juga menegaskan bahwa dalam setiap proses dan tahapan penyaluranya sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
“Dan untuk hibah selama ini kita proses sesuai ketentuan, tahapannya dan apa adanya,” tukasnya. (mam)