Munnier dalam keterangannya menuturkan para putra-putri sah dari GKR Pembayun yang merupakan ahli waris GKR Emas, menyatakan tidak pernah menggungat atau digugat oleh pihak siapapun dalam perkara apapun. Termasuk dalam klaim kepemilikan lahan calon bandara yang digugat Suwarsi dkk yang mengatasnamakan sebagai ahli waris GKR Emas yang berasal dari keturunan Waluyo (yang mengklaim sebagai GKR Pembayun) dengan suaminya Wugu Harjo Sutrito.
“Waluyo alias GKR Pembayun yang kawin dengan Wugu Harjo Sutirto bukanlah anak dari GKR Emas-Pakubuwono X, sehingga para penggugat itu bukanlah ahli waris sah dan tak punya hak menggugat,” ujar Munnier.
Namun karena para penggugat itu yakni Suwarsi dkk telah memasukkan gugatan rekovensi lahan bandara Kulon Progo ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta,dengan register perkara nomor 102/Pdt.G/2017/PN Yk, maka disinyalir telah terjadi pemalsuan dokumen atas ahli waris sah GKR Emas.
“Kami akan laporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Surakarta,” ujarnya.
Adapun pencatutan nama sebagai ahli waris GKR Emas ini juga telah dilaporkan sebelumnya ke Polres Kulon Progo dan BAreskrim Polri. Dan para ahli waris sah GKR Emas itu juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Sebagai ahli waris sah, Munnier menegaskan, para ahli waris sah juga meminta pengadilan memblokir pencairan dana pembayaran lahan bandara atas tanah PAG itu sementara waktu karena dikhawatirkan jatuh kepada pihak yang salah khususnya yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris.
Sebab, selaku ahli waris, hak-hak atas tanah itu seharusnya diakui sebagai tanah para ahli waris. Semasa hidup GKR Emasmemiliki bidang tanah berdasarkan Eigendom nomor 674 Verponding nomor 1511 tertanggal 19 mei 1916 atas nama GRAy. Moersoedarinah binti Moertedjo (Hamengku Buwono VII) yang terletak di wilayah Kecamatan Temoin, dengan luas keseluruhan 12.939.064 meter persegi yang tesebar di Kampung Glagah, Kebonrejo, Palihan, Sindutan, dan Jangkaran yang kinis ebagain menjadi lahan untuk bandara baru Kulon Progo.
“Jadi pihak yang mengaku ahli waris (Suwarsi dkk) tidak berhak menguasai dokumen asli serta memakai bukti itu sebagai bukti dalam persidangan gugatan,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui upaya Kadipaten Pakualaman untuk mencairkan uang ganti rugi tanah Pakualamanaat Grond (PAG) sebesar Rp 701 miliar yang dipakai bandara di Kulonprogo belum menuai hasil.
Gugatan rekovensi yang diajukan KGPAA Paku Alam X terhadap Suwarsi dkk, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta melalui putusan yang dibacakan akhir Juli 2018 lalu. (atx)
Sumber : kumparan
By Jiddan
Munnier dalam keterangannya menuturkan para putra-putri sah dari GKR Pembayun yang merupakan ahli waris GKR Emas, menyatakan tidak pernah menggungat atau digugat oleh pihak siapapun dalam perkara apapun. Termasuk dalam klaim kepemilikan lahan calon bandara yang digugat Suwarsi dkk yang mengatasnamakan sebagai ahli waris GKR Emas yang berasal dari keturunan Waluyo (yang mengklaim sebagai GKR Pembayun) dengan suaminya Wugu Harjo Sutrito.
“Waluyo alias GKR Pembayun yang kawin dengan Wugu Harjo Sutirto bukanlah anak dari GKR Emas-Pakubuwono X, sehingga para penggugat itu bukanlah ahli waris sah dan tak punya hak menggugat,” ujar Munnier.
Namun karena para penggugat itu yakni Suwarsi dkk telah memasukkan gugatan rekovensi lahan bandara Kulon Progo ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta,dengan register perkara nomor 102/Pdt.G/2017/PN Yk, maka disinyalir telah terjadi pemalsuan dokumen atas ahli waris sah GKR Emas.
“Kami akan laporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Surakarta,” ujarnya.
Adapun pencatutan nama sebagai ahli waris GKR Emas ini juga telah dilaporkan sebelumnya ke Polres Kulon Progo dan BAreskrim Polri. Dan para ahli waris sah GKR Emas itu juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Sebagai ahli waris sah, Munnier menegaskan, para ahli waris sah juga meminta pengadilan memblokir pencairan dana pembayaran lahan bandara atas tanah PAG itu sementara waktu karena dikhawatirkan jatuh kepada pihak yang salah khususnya yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris.
Sebab, selaku ahli waris, hak-hak atas tanah itu seharusnya diakui sebagai tanah para ahli waris. Semasa hidup GKR Emasmemiliki bidang tanah berdasarkan Eigendom nomor 674 Verponding nomor 1511 tertanggal 19 mei 1916 atas nama GRAy. Moersoedarinah binti Moertedjo (Hamengku Buwono VII) yang terletak di wilayah Kecamatan Temoin, dengan luas keseluruhan 12.939.064 meter persegi yang tesebar di Kampung Glagah, Kebonrejo, Palihan, Sindutan, dan Jangkaran yang kinis ebagain menjadi lahan untuk bandara baru Kulon Progo.
“Jadi pihak yang mengaku ahli waris (Suwarsi dkk) tidak berhak menguasai dokumen asli serta memakai bukti itu sebagai bukti dalam persidangan gugatan,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui upaya Kadipaten Pakualaman untuk mencairkan uang ganti rugi tanah Pakualamanaat Grond (PAG) sebesar Rp 701 miliar yang dipakai bandara di Kulonprogo belum menuai hasil.
Gugatan rekovensi yang diajukan KGPAA Paku Alam X terhadap Suwarsi dkk, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta melalui putusan yang dibacakan akhir Juli 2018 lalu. (atx)
Sumber : kumparan
By Jiddan
“Kami akan laporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Surakarta,” ujarnya.
Adapun pencatutan nama sebagai ahli waris GKR Emas ini juga telah dilaporkan sebelumnya ke Polres Kulon Progo dan BAreskrim Polri. Dan para ahli waris sah GKR Emas itu juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Sebagai ahli waris sah, Munnier menegaskan, para ahli waris sah juga meminta pengadilan memblokir pencairan dana pembayaran lahan bandara atas tanah PAG itu sementara waktu karena dikhawatirkan jatuh kepada pihak yang salah khususnya yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris.
Sebab, selaku ahli waris, hak-hak atas tanah itu seharusnya diakui sebagai tanah para ahli waris. Semasa hidup GKR Emasmemiliki bidang tanah berdasarkan Eigendom nomor 674 Verponding nomor 1511 tertanggal 19 mei 1916 atas nama GRAy. Moersoedarinah binti Moertedjo (Hamengku Buwono VII) yang terletak di wilayah Kecamatan Temoin, dengan luas keseluruhan 12.939.064 meter persegi yang tesebar di Kampung Glagah, Kebonrejo, Palihan, Sindutan, dan Jangkaran yang kinis ebagain menjadi lahan untuk bandara baru Kulon Progo.
“Jadi pihak yang mengaku ahli waris (Suwarsi dkk) tidak berhak menguasai dokumen asli serta memakai bukti itu sebagai bukti dalam persidangan gugatan,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui upaya Kadipaten Pakualaman untuk mencairkan uang ganti rugi tanah Pakualamanaat Grond (PAG) sebesar Rp 701 miliar yang dipakai bandara di Kulonprogo belum menuai hasil.
Gugatan rekovensi yang diajukan KGPAA Paku Alam X terhadap Suwarsi dkk, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta melalui putusan yang dibacakan akhir Juli 2018 lalu. (atx)
Sumber : kumparan
By Jiddan
Adapun pencatutan nama sebagai ahli waris GKR Emas ini juga telah dilaporkan sebelumnya ke Polres Kulon Progo dan BAreskrim Polri. Dan para ahli waris sah GKR Emas itu juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Sebagai ahli waris sah, Munnier menegaskan, para ahli waris sah juga meminta pengadilan memblokir pencairan dana pembayaran lahan bandara atas tanah PAG itu sementara waktu karena dikhawatirkan jatuh kepada pihak yang salah khususnya yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris.
Sebab, selaku ahli waris, hak-hak atas tanah itu seharusnya diakui sebagai tanah para ahli waris. Semasa hidup GKR Emasmemiliki bidang tanah berdasarkan Eigendom nomor 674 Verponding nomor 1511 tertanggal 19 mei 1916 atas nama GRAy. Moersoedarinah binti Moertedjo (Hamengku Buwono VII) yang terletak di wilayah Kecamatan Temoin, dengan luas keseluruhan 12.939.064 meter persegi yang tesebar di Kampung Glagah, Kebonrejo, Palihan, Sindutan, dan Jangkaran yang kinis ebagain menjadi lahan untuk bandara baru Kulon Progo.
“Jadi pihak yang mengaku ahli waris (Suwarsi dkk) tidak berhak menguasai dokumen asli serta memakai bukti itu sebagai bukti dalam persidangan gugatan,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui upaya Kadipaten Pakualaman untuk mencairkan uang ganti rugi tanah Pakualamanaat Grond (PAG) sebesar Rp 701 miliar yang dipakai bandara di Kulonprogo belum menuai hasil.
Gugatan rekovensi yang diajukan KGPAA Paku Alam X terhadap Suwarsi dkk, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta melalui putusan yang dibacakan akhir Juli 2018 lalu. (atx)
Sumber : kumparan
By Jiddan
“Waluyo alias GKR Pembayun yang kawin dengan Wugu Harjo Sutirto bukanlah anak dari GKR Emas-Pakubuwono X, sehingga para penggugat itu bukanlah ahli waris sah dan tak punya hak menggugat,” ujar Munnier.
Namun karena para penggugat itu yakni Suwarsi dkk telah memasukkan gugatan rekovensi lahan bandara Kulon Progo ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta,dengan register perkara nomor 102/Pdt.G/2017/PN Yk, maka disinyalir telah terjadi pemalsuan dokumen atas ahli waris sah GKR Emas.
“Kami akan laporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Surakarta,” ujarnya.
Adapun pencatutan nama sebagai ahli waris GKR Emas ini juga telah dilaporkan sebelumnya ke Polres Kulon Progo dan BAreskrim Polri. Dan para ahli waris sah GKR Emas itu juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Sebagai ahli waris sah, Munnier menegaskan, para ahli waris sah juga meminta pengadilan memblokir pencairan dana pembayaran lahan bandara atas tanah PAG itu sementara waktu karena dikhawatirkan jatuh kepada pihak yang salah khususnya yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris.
Sebab, selaku ahli waris, hak-hak atas tanah itu seharusnya diakui sebagai tanah para ahli waris. Semasa hidup GKR Emasmemiliki bidang tanah berdasarkan Eigendom nomor 674 Verponding nomor 1511 tertanggal 19 mei 1916 atas nama GRAy. Moersoedarinah binti Moertedjo (Hamengku Buwono VII) yang terletak di wilayah Kecamatan Temoin, dengan luas keseluruhan 12.939.064 meter persegi yang tesebar di Kampung Glagah, Kebonrejo, Palihan, Sindutan, dan Jangkaran yang kinis ebagain menjadi lahan untuk bandara baru Kulon Progo.
“Jadi pihak yang mengaku ahli waris (Suwarsi dkk) tidak berhak menguasai dokumen asli serta memakai bukti itu sebagai bukti dalam persidangan gugatan,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui upaya Kadipaten Pakualaman untuk mencairkan uang ganti rugi tanah Pakualamanaat Grond (PAG) sebesar Rp 701 miliar yang dipakai bandara di Kulonprogo belum menuai hasil.
Gugatan rekovensi yang diajukan KGPAA Paku Alam X terhadap Suwarsi dkk, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta melalui putusan yang dibacakan akhir Juli 2018 lalu. (atx)
Sumber : kumparan
By Jiddan
“Kami akan laporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Surakarta,” ujarnya.
Adapun pencatutan nama sebagai ahli waris GKR Emas ini juga telah dilaporkan sebelumnya ke Polres Kulon Progo dan BAreskrim Polri. Dan para ahli waris sah GKR Emas itu juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Sebagai ahli waris sah, Munnier menegaskan, para ahli waris sah juga meminta pengadilan memblokir pencairan dana pembayaran lahan bandara atas tanah PAG itu sementara waktu karena dikhawatirkan jatuh kepada pihak yang salah khususnya yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris.
Sebab, selaku ahli waris, hak-hak atas tanah itu seharusnya diakui sebagai tanah para ahli waris. Semasa hidup GKR Emasmemiliki bidang tanah berdasarkan Eigendom nomor 674 Verponding nomor 1511 tertanggal 19 mei 1916 atas nama GRAy. Moersoedarinah binti Moertedjo (Hamengku Buwono VII) yang terletak di wilayah Kecamatan Temoin, dengan luas keseluruhan 12.939.064 meter persegi yang tesebar di Kampung Glagah, Kebonrejo, Palihan, Sindutan, dan Jangkaran yang kinis ebagain menjadi lahan untuk bandara baru Kulon Progo.
“Jadi pihak yang mengaku ahli waris (Suwarsi dkk) tidak berhak menguasai dokumen asli serta memakai bukti itu sebagai bukti dalam persidangan gugatan,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui upaya Kadipaten Pakualaman untuk mencairkan uang ganti rugi tanah Pakualamanaat Grond (PAG) sebesar Rp 701 miliar yang dipakai bandara di Kulonprogo belum menuai hasil.
Gugatan rekovensi yang diajukan KGPAA Paku Alam X terhadap Suwarsi dkk, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta melalui putusan yang dibacakan akhir Juli 2018 lalu. (atx)
Sumber : kumparan
By Jiddan
Adapun pencatutan nama sebagai ahli waris GKR Emas ini juga telah dilaporkan sebelumnya ke Polres Kulon Progo dan BAreskrim Polri. Dan para ahli waris sah GKR Emas itu juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Sebagai ahli waris sah, Munnier menegaskan, para ahli waris sah juga meminta pengadilan memblokir pencairan dana pembayaran lahan bandara atas tanah PAG itu sementara waktu karena dikhawatirkan jatuh kepada pihak yang salah khususnya yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris.
Sebab, selaku ahli waris, hak-hak atas tanah itu seharusnya diakui sebagai tanah para ahli waris. Semasa hidup GKR Emasmemiliki bidang tanah berdasarkan Eigendom nomor 674 Verponding nomor 1511 tertanggal 19 mei 1916 atas nama GRAy. Moersoedarinah binti Moertedjo (Hamengku Buwono VII) yang terletak di wilayah Kecamatan Temoin, dengan luas keseluruhan 12.939.064 meter persegi yang tesebar di Kampung Glagah, Kebonrejo, Palihan, Sindutan, dan Jangkaran yang kinis ebagain menjadi lahan untuk bandara baru Kulon Progo.
“Jadi pihak yang mengaku ahli waris (Suwarsi dkk) tidak berhak menguasai dokumen asli serta memakai bukti itu sebagai bukti dalam persidangan gugatan,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui upaya Kadipaten Pakualaman untuk mencairkan uang ganti rugi tanah Pakualamanaat Grond (PAG) sebesar Rp 701 miliar yang dipakai bandara di Kulonprogo belum menuai hasil.
Gugatan rekovensi yang diajukan KGPAA Paku Alam X terhadap Suwarsi dkk, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta melalui putusan yang dibacakan akhir Juli 2018 lalu. (atx)
Sumber : kumparan
By Jiddan
Sebagai ahli waris sah, Munnier menegaskan, para ahli waris sah juga meminta pengadilan memblokir pencairan dana pembayaran lahan bandara atas tanah PAG itu sementara waktu karena dikhawatirkan jatuh kepada pihak yang salah khususnya yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris.
Sebab, selaku ahli waris, hak-hak atas tanah itu seharusnya diakui sebagai tanah para ahli waris. Semasa hidup GKR Emasmemiliki bidang tanah berdasarkan Eigendom nomor 674 Verponding nomor 1511 tertanggal 19 mei 1916 atas nama GRAy. Moersoedarinah binti Moertedjo (Hamengku Buwono VII) yang terletak di wilayah Kecamatan Temoin, dengan luas keseluruhan 12.939.064 meter persegi yang tesebar di Kampung Glagah, Kebonrejo, Palihan, Sindutan, dan Jangkaran yang kinis ebagain menjadi lahan untuk bandara baru Kulon Progo.
“Jadi pihak yang mengaku ahli waris (Suwarsi dkk) tidak berhak menguasai dokumen asli serta memakai bukti itu sebagai bukti dalam persidangan gugatan,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui upaya Kadipaten Pakualaman untuk mencairkan uang ganti rugi tanah Pakualamanaat Grond (PAG) sebesar Rp 701 miliar yang dipakai bandara di Kulonprogo belum menuai hasil.
Gugatan rekovensi yang diajukan KGPAA Paku Alam X terhadap Suwarsi dkk, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta melalui putusan yang dibacakan akhir Juli 2018 lalu. (atx)
Sumber : kumparan
By Jiddan
Sebab, selaku ahli waris, hak-hak atas tanah itu seharusnya diakui sebagai tanah para ahli waris. Semasa hidup GKR Emasmemiliki bidang tanah berdasarkan Eigendom nomor 674 Verponding nomor 1511 tertanggal 19 mei 1916 atas nama GRAy. Moersoedarinah binti Moertedjo (Hamengku Buwono VII) yang terletak di wilayah Kecamatan Temoin, dengan luas keseluruhan 12.939.064 meter persegi yang tesebar di Kampung Glagah, Kebonrejo, Palihan, Sindutan, dan Jangkaran yang kinis ebagain menjadi lahan untuk bandara baru Kulon Progo.
“Jadi pihak yang mengaku ahli waris (Suwarsi dkk) tidak berhak menguasai dokumen asli serta memakai bukti itu sebagai bukti dalam persidangan gugatan,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui upaya Kadipaten Pakualaman untuk mencairkan uang ganti rugi tanah Pakualamanaat Grond (PAG) sebesar Rp 701 miliar yang dipakai bandara di Kulonprogo belum menuai hasil.
Gugatan rekovensi yang diajukan KGPAA Paku Alam X terhadap Suwarsi dkk, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta melalui putusan yang dibacakan akhir Juli 2018 lalu. (atx)
Sumber : kumparan
By Jiddan
“Jadi pihak yang mengaku ahli waris (Suwarsi dkk) tidak berhak menguasai dokumen asli serta memakai bukti itu sebagai bukti dalam persidangan gugatan,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui upaya Kadipaten Pakualaman untuk mencairkan uang ganti rugi tanah Pakualamanaat Grond (PAG) sebesar Rp 701 miliar yang dipakai bandara di Kulonprogo belum menuai hasil.
Gugatan rekovensi yang diajukan KGPAA Paku Alam X terhadap Suwarsi dkk, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta melalui putusan yang dibacakan akhir Juli 2018 lalu. (atx)
Sumber : kumparan
By Jiddan
Sebelumnya diketahui upaya Kadipaten Pakualaman untuk mencairkan uang ganti rugi tanah Pakualamanaat Grond (PAG) sebesar Rp 701 miliar yang dipakai bandara di Kulonprogo belum menuai hasil.
Gugatan rekovensi yang diajukan KGPAA Paku Alam X terhadap Suwarsi dkk, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta melalui putusan yang dibacakan akhir Juli 2018 lalu. (atx)
Sumber : kumparan
By Jiddan
Gugatan rekovensi yang diajukan KGPAA Paku Alam X terhadap Suwarsi dkk, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta melalui putusan yang dibacakan akhir Juli 2018 lalu. (atx)
Sumber : kumparan
By Jiddan