
Bangkalan, maduracorner.id,
Disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat respon positif dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bangkalan.
Disahkannya Perpres ini, Kader DPC PKB Bangkalan menggelar tasyakuran, di kantor DPC PKB Bangkalan, jalan RE Martadinata, pada Kamis (16/9/2021).
Ketua DPC PKB Bangkalan, H. Syafiuddin Asmoro mengatakan, pihaknya menyambut baik lantaran hal itu menunjukkan fasilitas anggaran kepada pesantren diperhatikan.
“Kami sebagai kader PKB dan sebagainya anggota DPR RI dari fraksi PKB mengapresiasi terhadap Presiden Jokowidodo karena sudah menerbitkan sebagai turunan dari UU nomor 18 tahun 2019,” katanya.
Menurut H. Syafiuddin, pihaknya bersyukur juga lantaran Fraksi PKB merupakan inisiator Undang-undang pondok pesantren.
“Perpres ini patut disyukuri, sebab dengan sendirinya nantinya peraturan menteri juga harus segera di implementasikan,”imbuhnya.
dirayakan bersama pengurus.
Selain itu, kata H. Syafi sapaan akrabnya menuturkan, kedepan harus diantisipasi munculnya lembaga pondok pesantren yang fiktif. Sehingga pihaknya mengaku akan terus mengawal anggaran dana abadi pesantren tersebut.
“Kami juga berharap nantinya pemerintah daerah, eksekutif dan legislatif juga akan menggodok perda. Karena bukan hanya dari APBN yang akan di kucurkan, melainkan APBD Provinsi dan Kabupaten akan berkisanambungan,” tuturnya.
Sementara itu Ketua PC NU Bangkalan, KH. Makki Nasir mengatakan dalam upaya perhatian kepada pesantren pihaknya tentu berharap agar urusan administrasi dan segala turunnya tidak dibebankan kepada para kiai.
“Kami berharap agar nantinya Perpres ini tidak menggangu pengasuh didalam mengajar dan mengelola pesantrennya. Kan administrasi dan semacamnya ini harus ada pelatihan dan penguatan, agar konsentrasinya tidak terganggu terkait hal-hal yang bersifat mendetail terkait pendanaan,” tandasnya.
Kata KH. Makki, dengan disahkannya Perpres tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap jasa yang sudah diberikan elemen pondok pesantren.
“Ini bentuk afirmasi pemerintah dalam fasilitas anggaran, bahwa pondok pesantren dengan pendidikan umum mempunyai hak sama dalam memperoleh hak budget memperoleh anggaran,” pungkasnya. (Ris)