
BANGKALAN, maduracorner.id, Komplotan pencurian motor di Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Madura diringkus Satreskrim Polres Bangkalan, Selasa, (23/08/22) kemarin.
Hal itu di sampaikan Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, saat menggelar konferensi Pers di Mapolres setempat.
Menurutnya, Petugas kepolisian berhasil mengungkap kasus komplotan pencurian sepeda motor yang kerab beraksi di wilayah hukum Polsek Sepulu.
Dalam ungkap kasus tersebut, Polres Bangkalan mengamankan 4 tersangka dan memberi tindakan terukur terhadap dua tersangka lantaran melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap.
“Sementara dua tersangka lainya masuk daftar pencarian orang,” ujarnya.
Menurut Wiwit, awal mulanya, petugas mengamankan terduga pelaku curanmor inisial M (25) bertepatan menggunakan kendaraan motor beat hasil pencurian melewati akses suramadu.
“Selanjutnya berdasar pengembangan, petugas berhasil ditangkap kawanan lainnya inisial S (38) dan BA (22) sedang dua orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni U (25) dan M (27),” terangnya.
Diketahui bahwa kelima tersangka ini merupakan komplotan curanmor dari Tanjungbumi yang telah melakukan kejahatan di 7 titik di wilayah Kecamatan Sepulu
“Saya harap dua orang yang udah teridentifikasi ini segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas terukur” pungkasnya. (Red).