
Bangkalan, maduracorner.id– satnarkoba polres Bangkalan melakukan penangkapan terhadap tiga orang pemuda yang tengah melakukan pesta sabu-sabu (SS) di desa Baipajung kecamatan Tanah Merah kabupaten Bangkalan. Tiga orang yang ditangkap itu adalah ; Komari, (28) dan Bibus (18) keduanya warga Desa Baipajung Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan serta Moh Gofur (20) warga Desa Morombuh Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan. Ketiganya ditangkap di rumahnya
Kapolres Bangkalan, AKBP Sulistiyono yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba, AKP Hery Kusnanto menjelaskan, penangkapan tiga pemuda yang tengah pesta SS itu berawal dari informasi masyarakat. “Kamis malam sekitar pukul 23.00 wib ada informasi jika di desa Baipajung ada pesta ss,” jelas Hery.
Dijelaskan dia, begitu menerima informasi itu, kemudian ia menerjukan jajarannya ke TKP, ternyata benar di rumah salah seorang tersangka mereka pesta SS. “Dari pengakuan tersangka p, barang haram itu dibeli oleh tersangka Komari kepada seseorang seharga Rp.200 ribu,” kata Hery..
Dikatakan Hery, dari tiga orang tersangka itu polisi menyita barang bukti 1 poket SS seberat 0,96 gram, seperangkat bong lengkap, korek, sendok sabu, dan plastik sisa sabu. “Semua barang bukti telah kita amankan,” tuturnya.
Dalam kasus ini kata Hery, para tersangka. akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ya ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dengan dendan Rp 800 juta,” pungkas Hery.
Penulis : Anto
Editor : Sohib