
BANGKALAN, maduracorner.id, Seorang remaja inisial MPK (20), kini terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi. Dia dibekuk Kepolisian Resor Bangkalan, karena nekat melakukan aski pencurian di kos-kosan diwilayah sekitar Universitas Trunojoyo Madura.
Penangakapan pelaku berawal dari laporan korban, RNW (19) yang mengaku kehilangan laptopnya ketika akan mengerjakan tugas kampusnya. Disaat yang bersamaan orang tua korban datang untuk mengunjungi putranya di kamar kos, pada Minggu (12/6) lalu.
Korban RNW dan orang tuanya langsung melapor ke Polres Bangkalan untuk mengungkap kasus tersebut. Dari laporan korban,petugas pun langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap pelakunya.
Tak butuh waktu lama petugaspun mengungkap kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari saksi dan korban, Senin (13/06/) petugas berhasil menangkap pelaku di kamar kos nya. Pada Saat dibekuk, pelaku mengaku jika laptop milik korban dicuri olehnya karena motif ekonomi dan pelaku ingin juga memiliki laptop serupa.
“Setelah kita menerima laporan, kita langsung melakukan olah TKP dan memeriksa keterangan saksi, termasuk korban,” ungkap Kapolres Bangkalan melalui Kasihumas Iptu Sucipto. Kamis, 16 Juni 2022.
Lebih lanjut, Pihak kepolisian langsung menggelandang pelaku ke Mapolres Bangkalan untuk kemudian dimintai keterangan. “Saat ini pelaku kita amankan di Mapolres Bangkalan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Sucipto juga menjelaskan, pelaku merupakan tersangka tunggal dan masuk dalam kategori pencurian.
“Pasal yang kami kenakan kepada tersangka yakni pasal 362 KUHP dengan hukuman pidana 5 tahun penjara,” tutup perwira berpangkat balok dua di pundak tersebut.
Berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah Dus Laptop merek Asus A516JA, 1 lembar nota pembelian laptop, dan 1 (satu) Buah Laptop merek Asus A516JA. (Ris)