
Bangkalan, maduracorner.id– Untuk kesekian kalinya Jajaran Satnarkoba Polres Bangkalan kembali menangkap seorang pengguna sabu-sabu (SS) inisial R (43) warga Bangkalan yang mengaku kos di seputar Putat Jaya Surabaya. Selain menangkap tersangka, poisi menyita narkoba jenis SS seberat 1,69 gram yang disimpan dijok sepeda motor tersangka. “Sabu-sabu seberat 1,69 gram disita aparat sebagai BB,” ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Sulistiyono melalui Wakapolres Bangkalan, Kompol Y. Herlambang, Rabu, (5/11/2014).
Dijelaskan dia,kronologis penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat. Kemudian sekitar pukul 22.00 malam, ketika tersangka melintas di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya Desa Sendang Dajah Kecamatan Labang, tersangka langsung dicegat aparat Polres Bangkalan dan saat diperiksa di jok sepeda motornya ditemui narkoba jenis SS seberat 1, 69 gram. Menurut pengakuan tersangka barang haram tersebut didapat dari hasil membeli di bang Jali Desa Karanggayam Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan.
Selanjutnya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kini tersangka diamankan di Mapolres Bangkalan. “Nantinya tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35/2009 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara,” tutur Herlambang.
Lebih lanjut dijelaskan, sebenarnya Polres Bangkalan sudah sejak lama mensinyalir akses suramadu, kerap dijadikan sebagai ajang transaksi narkoba, baik pada siang hari maupun pada malam hari. Itu sebabnya, hampir tiap malam aparat Polres Bangkalan, melakukan operasi rutin didalam mengatasi berbagai kasus narkoba. “Sudah sejak lama akses suramadu kami curigai sebagai ajang transaksi narkoba. Itu sebabnya hampir tiap malam aparat melakukan patroli rutin. Untuk kasus narkoba kami tidak akan tebang pilih dan akan kami sikat semuanya, siapapun orangnya” pungkasnya.
Penulis : Aryan
Editor : Sohib