Bangkalan,maduracorner.id – Dua pengedar narkoba berinisial AH warga Desa Paseseh, Tanjung Bumi dan NA warga Desa Karang Gayam, Blega diamankan di Polres Bangkalan. Kedua pengedar ini diriungkus polisi di rumah masing-masing. Selain AH dan NA, polisi juga menangkap 4 tersangka lainnya yang kini dititipkan di Mapolsek Blega.
“Dari tangan AH kami amankan barang bukti sabu-sabu seberat 5,86 gram. Termasuk alat yang digunakan untuk menikmati barang haram tersebut,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Windiyanto Pratomo kepada maduracorner.id, senin (18/01/2016).
Menurut Windiyanto, modus transaksi narkoba yang dilakukan yakni dengan cara diselipkan di gulungan sarung yang dipakai AH. Kemudian, AH menjual kepada setiap pemakai yang memesan barang tersebut. “Digulungan sarung itu sudah dikemas dalam kantong klip kecil lengkap dengan harganya,”jelasnya.
Sedangkan tersangka berinisial NA ini diketahui secara tidak sengaja setelah Polsek Blega melakukan penggerebekan kasus perjudian di rumahnya. Ternyata NA juga menyediakan narkoba bagi setiap orang yang bermain judi.
“Di rumah NA, Kami menemukan paketan sabu masing-masing seberat 1,73 gram dan 1, 69 gram. Kemudian timbangan elektrik dan alat hisap,”ujar Windyanto lagi.
Keduanya terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. “Kami akan terus dalami dari mana bandar ini menerima pasokan narkoba,”tandasnya. (her/mad)
Penulis: Donny Heryanto
Editor: Mamad el Shaarawy