
Bangkalan, maduracorner.id, Polres Bangkalan meringkus 2 tersangka otak peristiwa pembakaran terduga pelaku pencurian motor di Kwanyar, Bangkalan, Madura yang terjadi pada Selasa, 05 Oktober 2021 lalu.
Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino menjelaskan, kedua tersangka itu warga Dusun Rabesen Desa Duwek Buter inisial N (60) dan inisial MH (71). Menurut Aliht, Keduanya terbukti berperan sebagai pengikat dan pembakar korban.
“Sejauh ini masih 2 tersangka yang kami amankan dalam kasus pembakaran terduga maling ini. Kami masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain nantinya,” ujar AKBP Alith saat melakukan konferensi Pers di Mapolres setempat, Selasa, (19/10/21).
Sementara bukti terduga pelaku inisial R melakukan pencurian kata Alith masih belum ditemukan barang bukti yang kuat. Pasalnya, hasil keterangan sejumlah saksi mengaku tidak kehilangan.
“Hingga saat ini belum ditemukan bukti jika korban melakukan pencurian. Kita suah mendengarkan dari keterangan beberapa saksi yang tidak merasa kehilangan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, menurut Alith kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun.
“Ini bukan pembunuhan berencana, hanya pembunuhan biasa. Ancaman hukumannya sekitar kurang lebih 20 tahun,” pungkasnya.(ae).