BERITA FOTOHEADLINEHUKUM

PP 48 Tahun 2014: Biaya nikah dan rujuk di luar KUA

Bt1S41zCYAEs-ph.png large

Bangkalan,maduracorner.id – Tarif nikah dan rujuk kini berbeda. Setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014, maka tarif nikah dan rujuk sebesar Rp 600.000 untuk di luar KUA dan GRATIS didalam KUA.

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan PP 48 Tahun 2014, Kemenag menetapkan 4 Bank tempat pembayaran biaya nikah dan rujuk.

Bank yg dapat digunakan sbg tempat pembayaran biaya nikah dan rujuk adalah @BNI46, @BANKBRI_ID, @bankmandiri dan @BANKBTN_ID.

Dengan adanya MoU tsb, diharapkan persoalan pembayaran PNBP Nikah dan Rujuk dapat diminimalkan.

Tugas dan Fungsi Penghulu

Bt01WAUCIAAQSPa.png large

Bt1SavOCAAArSAt.png large

Related posts

Dua Bocah Ingusan Di Klampis Jadi Korban Pencabulan

maduracorner.id

Pendaftaran Ujian Calon Advokat Angkatan XIX DPD KAI Jawa Timur di Buka

maduracorner.id

Status SMA 4 Bangkalan, Sudah Terakreditasi A

maduracorner.id