BANGKALANBERITA TERKINIHEADLINE

Ratusan Kades Terpilih di Bangkalan Akan Dilantik Secara Virtual

Bangkalan, maduracorner.id, Pemerintah Kabupaten Bangkalan akan melaksanakan pelantikan terhadap calon Kepala Desa (Kades) terpilih hasil Pilkades serentak bulan Mei 2021 yang akan dilaksanakan secara virtual pada Rabu tanggal 28 Juli 2021 besok.

Kegiatan pelantikan sebanyak 111 kades terpilih secara virtual di kecamatan masing – masing ini karena masa PPKM masih berlangsung sampai tanggal 2 Agustus 2021, hal tersebut disampaikan Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Handiyansyah kepada maduracorner.id melalui sambungan via selulernya. Selasa (27/7).

Radit sapaan akrabnya menyampaikan, pelantikan itu rencananya akan berlangsung secara virtual di masing- masing kecamatan. Namun, ada perwakilan 18 kecamatan yang akan dilantik secara tatap muka di Pendopo Agung Bangkalan.

“Jadi yang akan dilantik besok pukul 13.00 Wib, totalnya 111 kepala desa terpilih, karena sebelumnya ada 120 pemilihan kepala desa serentak, namun ada 3 Desa pemilihan kepala desa masih tertunda dan ada juga kades terpilih yang meninggal dunia 6 orang,”ujarnya.

Lebih lanjut Radit mengatakan, mekanisme untuk pelaksanaan pelantikan secara virtual nanti panitia di kecamatan harus benar – benar melakukan dengan prokes yang ketat.

“Yang bisa masuk Pendopo serta ruangan di kecamatan hanya calon terpilih dan itu harus menunjukkan hasil swab antigen, “katanya.

Radit menjelaskan, bahwa dipercepatnya pelaksanaan pelantikan karena sudah lama mengalami kekosongan jabatan sedangkan pelaksanaan kegiatan di desa harus segera di laksanakan.

Bahkan, kata Radit pelantikan ini adalah sebagai tindak lanjut penangan Covid-19 ditingkat desa yang mana kepala desa adalah ketua satgas Covid-19 tingkat desa.

Iapun menghimbau, kepada calon kepala desa yang akan dilantik tidak boleh membawa masa untuk menghindari kerumunan.

“Ini semua untuk kebaikan kita bersama, kalau pun ada yang bandel dan menimbulkan kerumunan panitia di kecamatan harus tegas dan harus memberi sangsi,” imbuh Radit.

Saat ditanya soal calon kepala desa yang terpilih karena meninggal dunia sebelum dilantik, sambung Radit, sesuai Perbub No. 89 pasal 103 tahun 2021 maka dinyatakan gugur dan Bupati mengangkat PNS dari Pemerintah daerah sebagai pejabat kapala desa.

“Ia digantikan PNS dari unsur pemerintahan daerah sampai pilkades yang akan datang,”tutupnya.(Ris)

Related posts

​Polres Bangkalan Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Narkoba

maduracorner.id

Warga Pakes Konang Tewas di Tangan Gerombolan Pemuda Bermotor

maduracorner.id

Terkait Konsinyasi Lahan Ring Road Barat, Pemkab Bangkalan Dituding Berbohong

maduracorner.id