HEADLINEHUKUMPAMEKASAN

Ustad Korban Carok Jadi Tersangka

Kapolres Pamekasan, AKBP. Nanang Chadarusman

Kapolres Pamekasan, AKBP. Nanang Chadarusman

Pamekasan, maduracorner.id – Tersangka carok di Desa Bandungan Kecamatan Pakong Pamekasan bertambah. Jika sebelumnya Polisi hanya menetapkan tiga tersangka dari kubu Samheji. Polisi akhirnya menetapkan Sahlan Arif (42) sebagai tersangka.

Kapolres Pamekasan, AKBP. Nanang Chadarusman mengatakan penetapan tersangka terhadap Sahlan Arif berdasar keterangan dari saksi dan tersangka yang mengatakan bahwa Sahlan Arif melawan dan ikut melukai kubu Samheji.

“Dari keterangan tersangka, ada yang dilukai oleh pihak korban. Barang bukti juga sudah diambil berupa sebilah celurit. Dan korban mengakui hal itu,” Katanya, Senin (22/12/14)

Sebelumnya, Polisi sudah menangkap tiga tersangka lain yakni Samhaji (60), Munif (38), dan Rasi (35) yang tinggal satu rumah di dusun Masjid Desa Bangdungan Kecamatan Pakong kabupaten Pamekasan.

Penulis : Fatahillah Kamali. Editor : Gebril Altsaqib

Related posts

Bupati Bangkalan Dianugerahi Gelar Kehormatan Oleh Raja Keraton Surakarta

maduracorner.id

Desak Tersangka Adhoc Ditahan, Kapak Demo Kejari

maduracorner.id

Jelang Liga Santri, Kodim 0829 dan PSSI Bangkalan Gelar MCM

maduracorner.id