BANGKALANBERITA TERKINIHEADLINEPEMERINTAHAN

Wabup Minta Masyarakat Bangkalan Bisa Menerima Putusan Hakim Tipikor

image
Fuad Amin Imron (foto liputan6)

Bangkalan, maduracorner.id – Wakil Bupati Bangkalan, Ir Mondir Rofii meminta masyarakat Bangkalan agar bisa menerima vonis 8 tahun penjara terhadap Fuad Amin Imron. Vonis tersebut diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, senin (19/10/2015) kemarin.

Hal tersebut dilontarkan Mondir Rofii saat ditemui maduracorner.id di rumah dinasnya, selasa (19/10/2015). “Dari awal proses hukum sangat terbuka. Jadi apapun yang telah diputuskan harus bisa diterima dengan lapang dada,”ujar Mondir.

Mondir yang masih sepupu Fuad Amin ini menyampaikan, pihak keluarga sejak awal tertangkapnya mantan bupati dua periode tersebut, menyerahkan sepenuhnya dan percaya terhadap proses hukum serta ketentuan yang berlaku.

“Putusan 8 tahun itu sudah ketentuan dari pengadilan. Jika memang salah satu pihak tidak menerima dapat menempuh hukum lanjutan. Saya baca sepintas di media sosial sepertinya pak Fuad mau banding,”imbuhnya.

Ia berharap dengan putusan tersebut, situasi dan kondisi di Bangkalan tetap aman dan terkendali. Menjaga kondusifitas menurutnya sebagai cerminan bahwa masyarakat taat terhadap hukum.
“Kepatuhan terhadap hukum harus benar-benar ditunjukan oleh masyarakat,”tandasnya. (her/mad)

Penulis: Donny Heryanto
Editor: Mamad el Shaarawy

Related posts

​Peduli Korban Banjir Garut, Suporter Lakukan Penggalangan Dana

maduracorner.id

Cara mendapatkan layanan BPJS kesehatan

maduracorner.id

Luar Biasa, Inilah yang Akan Terjadi Jika Anda Menempelkan Es Batu pada Titik Ini

maduracorner.id