BANGKALANBERITA FOTOBERITA TERKINIDUNIAHEADLINEHUKUMPOLITIK

Melanggar Aturan Kampanye, Bawaslu Bangkalan Razia APK

KETERANGAN: Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh bersama petugas saat menertibkan APk di wilayah Kots Bangkalan. (Dok.Mc).

BANGKALAN, maduracorner.id, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan bersama Satuan Polisi Pamong Praja setempat melakukan penertiban Alat Praga Kampanye (APK) di wilayah Kota Bangkalan, Jumat, (19/01/24). 

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan, puluhan petugas dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangkalan, Satpol PP, dan pegiat lingkungan melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye yang dinilai melanggar aturan kampanye pemilihan umum. 

“Kegiatan ini dilaksanakan dengan menurunkan atau mencopot paksa APK yang terpasang di area taman kota, termasuk di Taman Junok, Kelurahan Tonjung,” ujarnya.

Menurutnya, APK yang ditertibkan merupakan milik para calon legislator dan partai politik. Tidak hanya di area taman kota, Bawaslu juga melakukan penyisiran yang melanggar aturan di sepanjang titik median jalan utama Kota Bangkalan. 

“Alat peraga kampanye yang diturunkan adalah yang dipaku pada pohon yang ada di sepanjang jalan tersebut,” tambahnya.

Sebab, Ia mengaku ada laporan banyak APK dengan lokasi pemasangan yang dinilai melanggar aturan. Kegiatan ini juga sekaligus melaksanakan Jumat Bersih, yang dilakukan serentak di Kabupaten Bangkalan.

Ahmad Mustain Saleh menegaskan pentingnya penegakan aturan untuk menjaga keberlanjutan proses demokrasi yang bersih dan adil.

“Larangan pemasangan secara serampangan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang aturan kampanye pemilu, dan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 56 Tahun 2011 tentang tata cara pemasangan reklame,” pungkasnya. (San).

Related posts

Tampil Tenang dan Percaya Diri, Kunci Kemenangan PMU

maduracorner.id

Khofifah Terinspirasi Jack ma

maduracorner.id

K-Conk Jakarta dan Bandung Siap Dukung Perseba di Jakarta!

maduracorner.id