
MaduracorneeBangkalan – Dua orang pelaku pencurian satu karung asam jawa, tak berkutik usai diebekuk warga di Desa Mecajeh kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Kedua tersangka berinisial RS (43) dan FD (38) babak belur usai sempat di amuk masa, sebelum diamankan oleh kepolisian setempat.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan Akp Hafid Dian Maulidi membenarkan, adanya penangkapan maling asam jawa tersebut. Menurutnya ada dua tersangka dengan inisial FS warga Kecamatan Kokop da FD warga Kecamatan Sepulu, Bangkalan.
“Modus tersangka berpura-pura menawar asam milik korban,” terangnya Selasa (2/9).
Hafid menjelaskan, insiden prncurian berawal saat kedua pelaku mencuri satu karung buah asam seberat dua puluh lima kilogram, dari sebuah gudang dagangan milik warga setempat. Namun aksi keduanya ketahuan pemilik gudang.
“Setelah berpura-pura menawar pelaku sempat pergi, namun kembali untuk menjalankan aksinya,” katanya.
Mengetahui adanya maling, pemilik gudang langsung meminta bantuan warga setempat untuk menangkap pelaku. Setelah tertangkap kedua pelaku sempat menjadi sasaran amukan para warga, sebelum di bawa ke kapolsek setempat.
“peran rs masuk dalam gudang, dan fd berda di atas motor menunggu di luar,” imbuhnya.
Menurut hafid, setelah kedua pelaku di amankan oleh polisi. diketahui seorang pelaku kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit. Sehingga satu tersangka di kenakan pasal berlapis.
“kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 kuhp tentang tindak pidana pencurian dengan pembertan. sementara tersangka fd juga dikenakan undang-undang darurat terkait dengan sajam,” pungkasnya.