Bangkalan, maduracorner.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan kembali membekuk tersangka narkoba. Mereka adalah F warga Jember dan S-W warga Buleleng, Bali. Kedua pemuda ini ditangkap polisi dalam sebuah penggrebekan di Sendeng Dejeh, Bangkalan.
Awalnya polisi hendak menggrebek U-A, salah satu Bandar sabu-sabu. Namun saat menggeledah isi rumah, 4 orang personil opsnal Reskoba juga menemukan tersangka F dan S-W. Keduanya sedang asyiknyedot sabu-sabu di salah satu kamar. Mereka pun digelandang ke Mapolres Bangkalan bersama tersangka U-A.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni peralatan untuk menyabu, uang tunai 3 juta rupiah serta sabu-sabu sebanyak 11 gram lebih yang sudah terbungkus rapi dalam kemasan plastic kecil.
“Mereka kami tangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus narkoba sebelumnya. Di TKP, kami menangkap 3 orang. 1 orang Bangkalan yang merupakan Bandar serta 2 lainnya adalah warga Jember dan Buleleng Bali”,terang Wakapolres Bangkalan Kompol Januar Herlambang kepada wartawan, senin (26/01/2015) siang di lobby Mapolres.
Para tersangkan dijerat pasal 114 UU no 35/2009 ttg narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Awalnya polisi hendak menggrebek U-A, salah satu Bandar sabu-sabu. Namun saat menggeledah isi rumah, 4 orang personil opsnal Reskoba juga menemukan tersangka F dan S-W. Keduanya sedang asyiknyedot sabu-sabu di salah satu kamar. Mereka pun digelandang ke Mapolres Bangkalan bersama tersangka U-A.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni peralatan untuk menyabu, uang tunai 3 juta rupiah serta sabu-sabu sebanyak 11 gram lebih yang sudah terbungkus rapi dalam kemasan plastic kecil.
“Mereka kami tangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus narkoba sebelumnya. Di TKP, kami menangkap 3 orang. 1 orang Bangkalan yang merupakan Bandar serta 2 lainnya adalah warga Jember dan Buleleng Bali”,terang Wakapolres Bangkalan Kompol Januar Herlambang kepada wartawan, senin (26/01/2015) siang di lobby Mapolres.
Para tersangkan dijerat pasal 114 UU no 35/2009 ttg narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Penulis: Mamad el Shaarawy

