
Maduracorner.com, Bangkalan — Komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Bangkalan dalam memberikan perlindungan kepada nasabah kembali dibuktikan melalui pencairan klaim Asuransi Aurora Plus kepada ahli waris nasabah kredit yang telah meninggal dunia. Penyerahan klaim dilakukan secara langsung di kediaman almarhumah, Senin (2/1/2026).
Ahli waris yang menerima manfaat asuransi tersebut adalah Ahmat, suami dari almarhumah nasabah BRI. Klaim diberikan sebagai bentuk perlindungan finansial agar keluarga yang ditinggalkan tidak terbebani kewajiban kredit yang masih berjalan.
Ahmat menyampaikan rasa syukur atas pencairan klaim asuransi yang dinilainya sangat membantu kondisi ekonomi keluarga. Ia juga mengapresiasi kemudahan proses pengajuan hingga pencairan dana yang dilakukan oleh pihak BRI.
“Alhamdulillah, prosesnya jelas dan tidak rumit. Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh jajaran BRI Bangkalan atas pendampingannya,” ungkap Ahmat.
Dari produk Asuransi Aurora Plus, ahli waris menerima klaim dengan nilai sebesar Rp52 juta, yang dicairkan sekitar 60 hari setelah pengajuan dilakukan. Dana tersebut dimanfaatkan untuk menyelesaikan sisa kewajiban kredit, sekaligus menjadi penopang kebutuhan keluarga ke depan.
Pj Pemimpin Cabang BRI Bangkalan, Dwi Floresvita RA, menjelaskan bahwa pencairan klaim tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab BRI dalam memberikan rasa aman dan kepastian kepada nasabah serta keluarganya.
“Asuransi Aurora Plus hadir untuk melindungi nasabah dari risiko tak terduga. Kami ingin memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan manfaat nyata,” jelasnya.
Ia menambahkan, BRI Bangkalan berkomitmen memberikan layanan klaim yang cepat, transparan, serta pendampingan penuh kepada ahli waris agar proses berjalan lancar.
“Ke depan, kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan agar setiap produk BRI benar-benar memberikan nilai tambah bagi nasabah,” tutup Dwi Floresvita.
