
Sampang, maduracorner.id- Gara-gara mencabuli gadis dibawah umur, sebut saja Bunga (14) warga Desa Aeng Sareh Sampang, Joko (24) warga Tlanakan Kabupaten Pamekasan diringkus polisi. Dalam menjalankan aksinya pelaku yang sebelumnya pernah bekerja sebagai kuli bangunan dirumah Bunga, merayu korban dengan alasan mencari istri karena masih membujang.
“Pelaku dan korban sudah saling kenal dan ngakunya masih membujang tapi ternyata sudah punya istri dan satu anak,” jelas Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hari Siswo, Rabu (28/01/2015).
Hari menjelaskan, Modus pelaku menggagahi korban dengan memberi obat pada minuman korban, setelah korban tidak sadarkan diri lalu pelaku menyetubuhi korban satu kali.
“Sebelumnya pelaku menelpon korban mengajak bertemu di sebuah rumah di Pamekasan, setelah bertemu lalu korban diberi minuman yang sudah dicampur dengan obat. Korban sempat tidak sadarkan diri lalu dibopong ke dalam kamar, maka terjadilah pencabulan itu,” pungkasnya.
selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakain yang dikenakan korban saat dicabuli. Pelaku yang kini mendekam di Mapolres Sampang akan dijerat dengan undang-undang No 35 tahun 2014 tetang pencabulan anak dibawah umur sebagai pengganti dari undang-undang No 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis : S Umar Al Farouq
Editor   : Sohib