
Bangkalan, maduracorner.id, Tindakan tegas dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan menutup Cafe Alimura yang berada di JL Re Martadinata, pada hari selasa (26/10/2021).
Penutupan Cafe Alimira tersebut diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) atau tanpa dilengkapi ijin telah beroprasional. Pelaksanaan giat operasi tersebut juga sebagai tindak lanjut keluhan warga yang merasa keberatan dengan adanya tempat Cafe Alimura.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid PerUndang Undangan Satpol PP Soepardi, saat memimpin operasi dilapangan.
“Keinginan warga ada beberapa masyarakat sekitar yang merasa terganggu terhadap operasional karaoke Cafe Alimura,”ucap Soepardi.
Selain itu, Soepardi menambahkan, tindakan tegas itu dilakukan setelah koordinasi dengan DPMPTSP, bahwa tempat karaoke Cafe Alimura itu, tidak memiliki izin secara resmi, seperti tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Izin Usaha Perusahan (SIUP).
“Izinnya tidak resmi, akhirnya tindakan tegas Satpol-PP untuk melakukan penutupan dan penyegelan Cafe Alimura,”ujarnya.
Berdasarkan pengakuan warga, Cafe Alimura itu membuat resah masyarakat sekitar karena volume suara musiknya mengganggu waktu istirahat.
“Benar mas, disana sering terjadi karaokean dengan volume yang sangat keras, apalagi di waktu malam hari, itu menganggu jam istirahat,” kata malik warga sekitar. (Ris)