
Bangkalan, maduracorner.id– gara-gara mencuri sepeda motor, EHW (30) warga kelurahan Bancaran kecamatan kota kabupaten Bangkalan di ciduk jajaran reskrim Polres Bangkalan. Tersangka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinkes Bangkalan ini dihadapan penyidik mengaku telah
mencuri motor di dua TKP yaitu di TKP Sanggan dan Swalayan Tom and Jerry. “Saya mencuri motor hasilnya untuk membayar hutang,” kata tersangka EWH kepada penyidik, Rabu (07/01/2015)
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Andy Purnomo, ketika dikonfirmasi menjelaskan, selain mencuri sepeda motor honda Revo Nopol M 3007. HB, tersangka juga diduga telah mencuri Kalung emas disalah satu kos-kosan dikawasan kelurahan Mlajah. “data awal masih 2, dugaan pencurian emas disalah satu rumah kos Mlajah,” jelasnya
dalam kasus tersangka yang sudah 8 tahun bekerja sebagai PNS ini, polisi akan menjeratnya dengan pasal berlapis. “tersangka akan dijerat dengan 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Andy Purnomo.
Kadinkes Bangkalan, Nur Aida Rachmawati, ketika dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan yang bersangkutan ke Inspektorat. “Kita sudah laporkan ke Inspektorat dan waktu itu yang bersangkutan juga sudah menulis surat pernyataan,” jelas Nur Aida Rachmawati.
Bahkan kata Nur Aida, akhir-akhir ini pNS yang bersangkutan jarang masuk ke kantor. “Bulan Desember yang bersangkutan Ngak masuk kantor sama sekali selama satu bulan. Dan pada bulan Nopember hanya masuk 2 hari. seandainya dia THL kita mudah saja memecatnya, karena dia PNS.kita serahkan ke Inspektorat,” pungkas nur Aida Rachmawati.
Penulis : Anto
Editor : Sohib