
BANGKALAN, maduracorner.id – Kabupaten Bangkalan bisa dibilang dalam kondisi darurat penyalahgunaan Narkoba, Bagaimana tidak sebanyak dua puluh lima orang tersangka pengedar dan pemakai sabu di Kabupaten Bangkalan, Madura diamankan.
Puluhan tersangka yang di release oleh pihak kepolisian tersebut, berhasil diamankan dalam kurun waktu yang cukup cepat, kurang lebih dalam dua belas hari terhitung dari tanggal 20 Agustus hingga dua September 2022.
“Dalam kurun waktu kurang lebih dua belas hari kita berhasil mengungkap enam belas kasus dengan total tersangka sebanyak 25 orang” jelas Kapolres Bangkalan, AKBP. Wiwit Ari Wibisono saat melakukan press release di Mapolres Bangkalan, Senin (05/09/2022).
Para tersangka diamankan di sebelas wilayah kecamatan yang tersebar di kabupaten Bangkalan dengan kasus terbanyak terletak di daerah kecamatan Galis dan kecamatan Kwanyar dengan masing-masing memiliki tiga kasus yang berhasil diungkap.
Namun Tak hanya warga dari kabupaten Bangkalan saja yang berhasil ditangkap pihak petugas, ada beberapa juga tersangka yang merupakan seorang pemakai dari luar pulau Madura yang ditangkap karena sedang melaksanakan pesta narkoba di kabupaten Bangkalan.
“Para tersangka ini kita amankan dari sebelas TKP yang berbeda, bahkan ada beberapa orang yang berasal dari luar pulau Madura yang berpesta narkoba di Bangkalan” ucapnya.
Dari keseluruhan tersangka ada sembilan pengedar dan lima belas pemakai dengan total barang bukti seberat empat puluh delapan gram narkoba jenis sabu, pihak kepolisian saat ini juga masih melakukan pencarian kepada pemasok atau bandar dari barang haram tersebut.
“Ada sembilan pengedar dan lima belas pemakai, untuk saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan mencari pemasok barang haram tersebut” pungkasnya. (Ni)
