BANGKALANBERITA FOTOBERITA TERKINICITIZEN JOURNALISMHEADLINEHUKUM

Delapan Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Berdarah Tanah Merah Laok

KETERANGAN: Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya menunjukkan Barang Bukti sajam saat konferensi Pers di Mapolres setempat.

BANGKALAN, maduracorner.id, Polres Bangkalan akhirnya menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus berdarah di Desa Tanah Merah Laok, Minggu, (04/5) lalu. Insiden berdarah yang menewaskan 2 orang itu terjadi antara dua Desa, Yakni Desa Baipajung dan Desa Tanah Merah Laok.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya menjelaskan, dari hasil pengembangan  kasus berdarah di Desa Tanah Merah Laok penyidik menetapkan 8 orang tersangka.

“Sebagaimana kita ketahui pada Minggu 04 Juni 2023 telah terjadi peristiwa pemgeroyokan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Polres Bangkalan bersama Direktorat Reskrimum Polda Jatim hingga saat ini telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kejadian tersebut,” ungkap AKP Bangkit Dananjaya saat melakukan konferensi Pers di Mapolres Bangkalan, Jumat, (16/06/23).

Adapun tersangka, menurut Bangkit terbagi menjadi dua, pertama warga Desa Baipajung ada 4 orang tersangka. Yakni AD (44) SM (42) SKD (44) SMS (48) 

“Tersangka SMS ini masih dalam pencarian dan dua orang sudah kita tahan. Sedangkan satu orang masih dalam perawatan,” ujarnya.

Kemudian 4 tersangka dari Desa Tanah Merah Laok, Polres Bangkalan sudah menetapkan 4 orang tersangka. Yakni inisial AF (51) AS (36) HMP (25) dan FRU (40).

“Ketiga tersangka sudah ditahan, sementara FRU masih dalam pencarian,” ungkapnya. 

Dari hasil pengembangan tersebut, Polres Bangkalan mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dan kendaraan roda dua. (Red)

Related posts

Mayat Perempuan Telanjang, Gegerkan warga Desok

maduracorner.id

Cegah Difteri, Ratusan Anak TK Diberi Vaksin

maduracorner.id

Sampang Gagal Gelar UN Online

maduracorner.id