
Bangkalan, maduracorner.id, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Jumat, (24/12/21). Kedatangan perwakilan PKH tersebut dalam rangka mengadukan nasib yang dihadapi para pendamping PKH dalam melaksanakan tugas di lapangan yang rentan tersandung kasus hukum.
Koordinator Kabupaten (Koorkab) PKH Bangkalan, Heru Wahyudi mengatakan, pendamping PKH rentan tersandung kasus hukum dalam tanda kutip apabila aparat penegak hukum (APH) menemukan temuan penyelewengan. Apalagi para pendamping tersebut bersinggungan langsung dengan kebijakan pemerintah Desa (Kepala desa).
Sehingga tak ayal, kebijakan semua pendamping PKH di bangkalan tunduk dan patuh terhadap kebijakan Kepala Desa tersebut. Padahal pendamping memiliki tanggungjawab memilih dan memilah masyarakat yang berhak mendapat program pemerintah tersebut.
“Pendamping PKH memang rentan dengan kasus hukum karena bersinggungan dengan kebijakan kepala desa,” ujarnya.
Padahal, kata Heru, tupoksi pendamping hanya melaksanakan tugas untuk berkordinasi perihal PKH dengan Kepala Desa. Sehingga kebijakan dalam mengambil keputusan sepenuhnya ditangan kepala Desa. Namun hal itu terkadang membuat para Pendamping terjebak dalam kasus hukum.
Bahkan ia mengaku, pihaknya sudah menghimbau kepada seluruh pendamping PKH agar tidak melakukan hal-hal yang berpotensi hukum.
“Terkadang memang pendamping ini tidak bisa mengelak dari situasi dan kondisi terjadi di lapangan yang memang seperti itu,” ucapnya.
Menaggapi hal itu, Ketua DPRD Bangkalan Mohammad Fahad mengatakan, apa yang disampaikan oleh para pendamping PKH akan disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik kejaksaan maupun Polres Bangkalan.
“Bagi teman-teman pendamping PKH tadi meminta agar ada MoU dengan APH terkait permasalahan-permasalahan yang dihadapi di lapangan supaya bisa didampingi,” katanya.
Fahad juga menghimbau kepada para pendamping PKH agar lebih berhati-hati, sehingga tidak melanggar hukum.
“Selain itu, para pendamping ini perlu meningkatkan sosialisasi agar pendamping PKH ini terhindar dari hal-hal yang berpotensi melanggar hukum,” tandasnya. (Ris)
