Bangkalan, maduracorner.id – Penyampaian dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang dibacakan Wabup Bangkalan, Mondir Rofi’I, jumat (4/12/2015) sempat ditunda sesat. Hal ini karena kehadiran wakil rakyat DPRD Bangkalan yang lagi-lagi tidak quorum. Dua raperda tersebut yakni tentang tata pengolaan izin sementara limbah beracun atau B3 dan tata lalu lintas angkutan jalan.
Â
“Mohon izin pak Wakil Ketua, anggota dewan belum qorum,”sela salah satu wakil rakyat dari Fraksi Hanura, Mahmudi yang melakukan interupsi pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangkalan tersebut.
Dijelaskan Mahmudi, selama ini SKPD selalu disorot kehadirannya pada acara rapat paripurna yang digelar DPRD Bangkalan. Namun anggota dewan juga harus tahu diri dan mengerti kewajibannya. Sehingga dalam setiap sidang tidak selalu harus menunggu anggota dewan qorum dulu, baru acara bisa dimulai.
Dijelaskan Mahmudi, selama ini SKPD selalu disorot kehadirannya pada acara rapat paripurna yang digelar DPRD Bangkalan. Namun anggota dewan juga harus tahu diri dan mengerti kewajibannya. Sehingga dalam setiap sidang tidak selalu harus menunggu anggota dewan qorum dulu, baru acara bisa dimulai.
Â
“Wakil rakyat harus tertib. Saya minta kepada masing-masing ketua fraksi untuk cek ulang kehadiran anggotanya,”tegas Sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan tersebut.Â
Karuan saja Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Abdul Rahman menskors 10 menit sidang paripurna tersebut. Namun setelah 26 orang dari 50 orang jumlah wakil rakyat di DPRD Bangkalan hadir, sidang pun kembali dilanjutkan.
Karuan saja Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Abdul Rahman menskors 10 menit sidang paripurna tersebut. Namun setelah 26 orang dari 50 orang jumlah wakil rakyat di DPRD Bangkalan hadir, sidang pun kembali dilanjutkan.
Â
 “Karena jumlah anggota yang hadir 26 orang dan sudah dinyatakan qorum. Dengan ini saya nyatakan, acara penyampaian dua raperda oleh Wabup Bangkalan dibuka kembali,”tandas Abdul Rahman. (yan/mad).Â
Penulis : Aryan
Edito. : Mamad el Shaarawy
Penulis : Aryan
Edito. : Mamad el Shaarawy
